Pemilik Gudang Miras Bakal Jadi Tersangka

MediaTangerang.com, - Aksi KS alias Asep, 65, membakar dua unit mobil operasional Satpol PP Kota Tangerang bakal berujung pidana. Polsek Jatiuwung saat ini sedang mempersiapkan menaikkan status pria yang memiliki gudang minuman keras di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang menjadi tersangka.

Kapolsek Jatiuwung, Komisaris Rully menjelaskan pihaknya tengah mempelajari kasus pembakaran dua unit mobil operasional Satpol PP untuk tersebut dan menetapkan status tersangka terhadap sang pelaku berinisial KS.

“Kami sedang mengarah kepada penetapan tersangka. Sedang didalami terus kasus ini,” katanya seperti dikutip Indoposcoid.

Kapolsek menjelaskan, pelaku kesal atas kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tersebut pada Kamis (22/1) sore yang menyita puluhan miras di gudang miliknya tersebut.

Atas itu, pelaku nekat membakar mobil tersebut dengan menyiramkan cairan yang mudah terbakar. Pelaku sendiri terang Rully menjelaskan, gudang yang dijadikan penyimpanan miras tersebut sudah beroperasional 1,5 tahun. 

“Kami masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi. Termasuk darimana miras tersebut didapat,” terang Rully.

Untuk diketahui, pada Kamis (22/1) petang, petugas Satpol PP melakukan rajia penertiban minuman keras di wilayah Kota Tangerang.

Saat melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras milik KS, dua unit mobil Satpol PP dibakar. Saat itu, petugas Satpol PP sedang menaikkan barang bukti miras ke mobil bak terbuka yang diberi terpal tersebut.

Petugas Satpol PP yang ikut dalam kegiatan rajia tersebut, Sari Husanada menjelaskan razia merupakan kegiatan resmi yang diperintahkan Kasatpol PP. Informasi adanya pabrik miras di lokasi tersebut, terang Husanada diketahui setelah mendapat laporan warga yang sudah resah. 

“Lagi sibuk-sibuknya mengangkat puluhan krat minuman keras, tiba-tiba ada kobaran api di mobil. Langsung kami padamkan dan bawa terduga pembakaran ke Polsek Jatiuwung,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar