MediaTangerang.com, - Insiden larangan pasangan muda Muslim untuk menikah itu terjadi 23 Maret lalu ketika seorang perempuan muda 21 tahun dan tunangannya 28 tahun pergi ke kantor catatan sipil Balai Kota.
Adalah Wali kota Nice, Prancis Christian Estrosi yang melakukan larangan ke dua muda mudi tersebut menikah "Saya telah memutuskan untuk menentang pernikahan ini dengan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 175-2 dari Kode Sipil karena saya punya keraguan yang sah tentang ketulusan serikat," Estrosi dikutip dari On Islam, Selasa (24/3).
Dia menambahkan semua orang yang mengajukan perkawinan akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri (DGSI) dan badan intelijen Prancis. Tujuannya agar pernikahan tidak dijadikan kedok mengembangkan radikalisme.
Menurutnya, banyak pasangan setelah menikah lalu dibawa pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal. Selain itu, juga sebagai upaya menekan kelompok radikal pasca penembakan di kantor Charlie Hebdo.
Adalah Wali kota Nice, Prancis Christian Estrosi yang melakukan larangan ke dua muda mudi tersebut menikah "Saya telah memutuskan untuk menentang pernikahan ini dengan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 175-2 dari Kode Sipil karena saya punya keraguan yang sah tentang ketulusan serikat," Estrosi dikutip dari On Islam, Selasa (24/3).
Dia menambahkan semua orang yang mengajukan perkawinan akan dipantau oleh Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri (DGSI) dan badan intelijen Prancis. Tujuannya agar pernikahan tidak dijadikan kedok mengembangkan radikalisme.
Menurutnya, banyak pasangan setelah menikah lalu dibawa pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok radikal. Selain itu, juga sebagai upaya menekan kelompok radikal pasca penembakan di kantor Charlie Hebdo.
0 Komentar