Buruh Tangerang Tuntut UMK 2016 Naik 61,33%

Ilustrasi demo buruh (foto: fspmi.or.id)
MediaTangerang.com, - Buruh Kota Tangerang, Banten, menuntut kenaikan UMK 2016 meningkat 61,33%. Mereka beralasan, kenaikan upah itu untuk menutupi kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap tahunnya. Maman, dari Koalisi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak, di Tangerang, Selasa, kepada Antara mengatakan, kenaikan upah minimum kota (UMK) berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak ditambah enam komponen.

Menurutnya, angka itu untuk insentif transportasi 8%, perumahan 8%, biaya sosial 8%, inflasi 6,83%, progresif 8,5% dan kenaikan harga BBM dan TDL 20%.

Dari perhitungan tersebut, maka UMK di Kota Tangerang tahun 2015 yang sebesar Rp2.730.000 menjadi Rp4.404.309 pada tahun 2016.

"Kita akan mengawal proses pengajuan kenaikan UMK ini agar bisa dapat disahkan oleh pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai UMK tahun 2016 masih dalam pleno oleh dewan pengupahan kota.

Dengan adanya usulan itu, maka Pemkot Tangerang diharap bisa menyetujui dan memberi rekomendasi kepada Gubernur Banten.

"Hitungan itu berdasarkan inflasi yang akan dirasakan pada buruh. Maka itu, kita masukkan dalam hitungan komponen UMK," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menolak mengenai PP pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena tidak mendukung gerakan buruh.

Pemkot Tangerang sebagai jembatan dari para buruh, diharapkan bisa menyampaikan aspirasi para buruh ini. "PP Pengupahan itu tidak mendukung para buruh," ujarnya menambahkan.


Posting Komentar

0 Komentar