![]() |
| Ilustrasi |
MediaTangerang.com, - Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat Banten, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Interaktif White Board (IWB) dan Buku Pendidikan Berkarakter Bangsa di Dinas Pendidikan Provinsi Banten tahun 2013 yang diduga merugikaan keuangan negara sebesar Rp 9.437.178.574, hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
”Aparat penegak hukum tidak boleh berpangku tangan dengan fakta fakta tersebut, karena tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, baik itu KPK maupun Kejaksaan untuk membiarkan adanya dugaan penyelewengan APBD,” ujar Uday Suhada, tokoh aktivis Banten yang sempat menjadi balon Bupati Pandeglang ini seperti dikutip dari Indopos.co.id, Rabu (7/10).
Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut,sama saja mereka menciderai hati rakyat Banten, sehingga dikhawatirkan nantinya rakyat akan bertindak dengan caranya sendiri. ”Jika kasus kerugian keuangan negara ini dibiarkan dan tidak diproses secara hukum, saya khawatir masyarakat nanti akan bertindak dengan caranya sendiri,” katanya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Disdik Banten, Tedy Rukmana mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru mengembalikan 10 persen dari Rp 9,4 miliar yang diduga menjadi potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK. ”Dinas sudah mengembalikan kerugian negara 10 persen, dan untuk penyelesaian kerugian negara atas temuan BPK itu adalah tanggungjawab dari Wawan (Tubagus Chaery Wardhana- red),” ujarnya.
Teddy menambahkan, 11 perusahaan yang mendapatkan kegiatan di tahun 2013 di Dindik ,terkait temuan BPK terebrtu sudah embuat surat perytaan akan mengganti kerugian negara secara dicicil. ”11 perusahaan yang bertanggungjawab atas temuan BPK itu sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian negara atas temuan BPK tersebrut,” ungkapnya.
Uday berharap, selain menyeret perusahaan perusahaan yang diduga telah mengemplang keuangan daerah itu ke meja hijau, aparat penegak hukum juga harus mengusut keterlibatan oknum pejabat yang diduga ikut bermain dalam kegiatan tersebut, mulai dari perencanaan,pelelangan pekerjaan, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), hingga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di lingkungan dinas Pendidikan Banten tahun 2003 lalu.
Hal senada diungkapkan Guruh, Ketua Ikatan Sarjana Peduli Lebak Banten (ISPLB) yang meminta kepada aparat penegak hukum, agar temuan temuan temuan BPK atas kerugian keuangan negara tidak diselesaikan ‘secara adat’ di warung kopi. “Kalau hanya sekadar temuan dan diselesaikan secara adat di warung ko pi,itukan hanya akan menjadi ajang se remonial saja,tanpa ada tindak lanjut poses hukum buat apa. Ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum yang selama ini mengemplang uang negara,” ujar mantan koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) ini.
Ironisnya menurut Guruh, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten tahun 2013 Hudaya Latuconsina yang bertanggungjawab langsung terhadap LHP BPK tersebut, kini malah diberikan dua jabatan yang sangat prestisius,yakni menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten dan Penjabat sementara Bupati Serang.
Sementara Pejabat Sementara Bupati Serang Hudaya Latuconsina yang dihubungi INDOPOS membenarkan temuan LHP BPK tahun 2014 sebesar Rp 9, 4 miliar, hasil pengerjaan tahuan 2013. ” Betul ada temuan sebesar itu, ” kata Hudaya.
Hudaya mengaku kasus seperti tersebut tidak pada di Dinas Pendidikan, tapi di beberapa SKPD lain karena memang situasi seperti itu. ”Saya sudah meminta kepada para kontrakror untuk mengembalikan kerugian negara itu. Namun, yang menjadi permasalah sekarang ini para kontraktor itu hanya dipake bendera saja, sedang urusan admistrasi yaitu Wawan (Tubagus Chaery Wardhana-red),” ungkap.
Kendati dirinya tidak lagi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi tetap melakukan komunkasi dengan pejabat disana agar proses pengembalian kerugian negara itu segera dilakukan. ”Kan masih ada waktu, mudah-mudahan tahun bisa teralisasi, ”pungkasnya.
”Aparat penegak hukum tidak boleh berpangku tangan dengan fakta fakta tersebut, karena tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, baik itu KPK maupun Kejaksaan untuk membiarkan adanya dugaan penyelewengan APBD,” ujar Uday Suhada, tokoh aktivis Banten yang sempat menjadi balon Bupati Pandeglang ini seperti dikutip dari Indopos.co.id, Rabu (7/10).
Uday yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera menindaklanjuti LHP BPK tersebut,sama saja mereka menciderai hati rakyat Banten, sehingga dikhawatirkan nantinya rakyat akan bertindak dengan caranya sendiri. ”Jika kasus kerugian keuangan negara ini dibiarkan dan tidak diproses secara hukum, saya khawatir masyarakat nanti akan bertindak dengan caranya sendiri,” katanya.
Seperti diberitakan, Sekretaris Disdik Banten, Tedy Rukmana mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru mengembalikan 10 persen dari Rp 9,4 miliar yang diduga menjadi potensi kerugian negara berdasarkan LHP BPK. ”Dinas sudah mengembalikan kerugian negara 10 persen, dan untuk penyelesaian kerugian negara atas temuan BPK itu adalah tanggungjawab dari Wawan (Tubagus Chaery Wardhana- red),” ujarnya.
Teddy menambahkan, 11 perusahaan yang mendapatkan kegiatan di tahun 2013 di Dindik ,terkait temuan BPK terebrtu sudah embuat surat perytaan akan mengganti kerugian negara secara dicicil. ”11 perusahaan yang bertanggungjawab atas temuan BPK itu sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengganti kerugian negara atas temuan BPK tersebrut,” ungkapnya.
Uday berharap, selain menyeret perusahaan perusahaan yang diduga telah mengemplang keuangan daerah itu ke meja hijau, aparat penegak hukum juga harus mengusut keterlibatan oknum pejabat yang diduga ikut bermain dalam kegiatan tersebut, mulai dari perencanaan,pelelangan pekerjaan, dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), hingga KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di lingkungan dinas Pendidikan Banten tahun 2003 lalu.
Hal senada diungkapkan Guruh, Ketua Ikatan Sarjana Peduli Lebak Banten (ISPLB) yang meminta kepada aparat penegak hukum, agar temuan temuan temuan BPK atas kerugian keuangan negara tidak diselesaikan ‘secara adat’ di warung kopi. “Kalau hanya sekadar temuan dan diselesaikan secara adat di warung ko pi,itukan hanya akan menjadi ajang se remonial saja,tanpa ada tindak lanjut poses hukum buat apa. Ini tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum yang selama ini mengemplang uang negara,” ujar mantan koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) ini.
Ironisnya menurut Guruh, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten tahun 2013 Hudaya Latuconsina yang bertanggungjawab langsung terhadap LHP BPK tersebut, kini malah diberikan dua jabatan yang sangat prestisius,yakni menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Banten dan Penjabat sementara Bupati Serang.
Sementara Pejabat Sementara Bupati Serang Hudaya Latuconsina yang dihubungi INDOPOS membenarkan temuan LHP BPK tahun 2014 sebesar Rp 9, 4 miliar, hasil pengerjaan tahuan 2013. ” Betul ada temuan sebesar itu, ” kata Hudaya.
Hudaya mengaku kasus seperti tersebut tidak pada di Dinas Pendidikan, tapi di beberapa SKPD lain karena memang situasi seperti itu. ”Saya sudah meminta kepada para kontrakror untuk mengembalikan kerugian negara itu. Namun, yang menjadi permasalah sekarang ini para kontraktor itu hanya dipake bendera saja, sedang urusan admistrasi yaitu Wawan (Tubagus Chaery Wardhana-red),” ungkap.
Kendati dirinya tidak lagi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tetapi tetap melakukan komunkasi dengan pejabat disana agar proses pengembalian kerugian negara itu segera dilakukan. ”Kan masih ada waktu, mudah-mudahan tahun bisa teralisasi, ”pungkasnya.




0 Komentar