![]() |
| Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella |
MediaTangerang.com, - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Anggota Komisi Komisi III DPR RI diduga menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi SP mengumumkan penetapan Rico sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/10) di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Johan, seperti ditulis Tajuk.co, penetapan status tersangka Rio merupakan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan, baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka,” kata Johan.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara yang menjerat Rio, lanjut Johan, berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami tidak menangani perkara bansos. Itu ditangani pihak kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," jelasnya.
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi SP mengumumkan penetapan Rico sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kamis (15/10) di Gedung KPK, Jakarta. Menurut Johan, seperti ditulis Tajuk.co, penetapan status tersangka Rio merupakan pengembangan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
“Dari hasil gelar perkara dan permintaan keterangan, baik saksi maupun tersangka dari kasus lain, penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku gubernur Sumut beserta ES ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC sebagai tersangka,” kata Johan.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara yang menjerat Rio, lanjut Johan, berbeda dengan perkara dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami tidak menangani perkara bansos. Itu ditangani pihak kejaksaan. Ini soal penerimaan dan pemberian. PRC diduga menerima hadiah atau janji," jelasnya.




0 Komentar