Polsek Cikupa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


MediaTangerang.com, KABUPATEN TANGERANG - Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil mengunggkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu, sebagaimana  dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/2/2019) lalu. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan soal penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, kepada awak media melalui pesan media sosial Whatsapp, Sabtu (2/3/2019).

Edy menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial DR, Laki laki, 25 Tahun, tidak bekerja, dengan alamat Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 bungkus tisu warna putih berisi 2 plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi kristal warna Putih. Diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram (A1) dan 0,25 gram (A2). Serta Handphone merek Sony Experia warna hitam.

Edy menjelasakan, kronologis kejadiannya pada hari Kamis, 28 Februari 2019 sekitar pukul 20.45 WIB di depan Jl. Raya Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat itu anggota reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di sekitar lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Kemudian saat dilokasi mendapati satu orang Laki-laki yang mencurigakan," katanya. 

Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan, dan menginterogasi dan menggeledah pelaku. Pelaku kedapatan memiliki 1 satu bungkus tisu warna Putih berisi 2 plastik klip bening kecil.

"Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan Pelaku berikut Barang bukti ke mako Polsek Cikupa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut mengawasi anak anak nya, begitu juga kepada tokoh tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi untuk ikut awasi dan cegah beredarnya barang haram tersebut. 

"Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114  UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," jelas Edy. (Gleen)

Posting Komentar

0 Komentar