Dua Pelaku Penyelundupan Satwa Liar Diamankan Polisi




MediaTangerang.com, KOTA
TANGERANG  - Manfaatkan masa pandemi Covid-19 untuk selundupkan berbagai satwa liar jenis reptil yang tak disertai dengan surat angkut dan sertifikat kesehatan via cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), dua pria inisial TK dan TD diamankan Polisi dari Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Waka Polresta Bandara Soetta, AKBP Yessi Kurniati mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mengangkut satwa liar secara non prosedural serta menjalankan bisnis jual beli melalui media online sejak setahun yang lalu.

Selain itu, orang nomor dua di jajaran Polresta Bandara Soetta itu menambahkan, dalam kasus yang melibatkan pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan ratusan ekor reptil dari berbagai daerah di Indonesia Timur dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi B 1806 PIF.


"Hewan reptil yang berhasil diamankan diantaranya, Soa Layar (Hydrosaurus Amboinensis) ada 85 ekor. Pada peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 termasuk hewan yang dilindungi, akan tetapi pada peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 1.6 tahun 2018 sudah tidak termasuk hewan yang dilindungi, namun untuk pengiriman harus disertai surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri " ungkapnya.


"Ada lagi jenis Panana atau Kadal lidah biru (Genus Tiliqua) tidak beracun dengan wilayah persebaran di Maluku, Papua, Australia ada 45 ekor. Ular Monopohon (Condoia Carinata Carinata) yang terkenal dengan ular Boa terkecil di dunia dengan persebaran di daerah Papua dan Papua New Guinea ada 20 ekor. Ular Patola Halmahera (Phytonidae) non nerbisa ada 3 ekor, total 153 ekor," imbuhnya, kepada wartawan dalam konferensi pers, Jum'at (5/6/20).

Lebih jauh, Polwan dengan melati dua dipundaknya itu menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dipersangkakan dua pasal. Pertama, kata dia, Pasal 36 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Jo, lanjut Yessi, Pasal 57 atau Pasal 63 PP nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar dengan ancaman hukuman denda maksimal Dua ratus lima puluh juta rupiah.

"Kedua, Pasal 87 atau Pasal 88 UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal 2 milyar rupiah," tegasnya didampingi Kepala BKSDA Jakarta, Karyadi. Kepala Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Dani.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol A. Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berawal pada Rabu (3/6) ketika pihaknya sedang observasi (pemantauan) terhadap keluar dan masuknya barang-barang yang melalui Cargo Bandara Soetta.

Kemudian, lanjut Alex, mencurigai kendaraan mobil Avanza warna hitam No Pol B 1806 PIF yang keluar dari Cargo Bandara Soetta dengan membawa beberapa kardus berwarna coklat dalam keadaan tertutup dan setelah diperiksa didapati 4 koli barang yang berisi reptil (Kadal Panana, Tokek Garis, Soa Layar dan Ular Piton/Sanca)

Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 itu, atas temuan berbagai hewan reptil tersebut, petugas mengamankan dan membawa pemilik barang inisial TK dan Supir inisial TD ke kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta untuk pengusutan lebih lanjut.

"Pengungkapan ini hasil kerjasama dengan Polhut Bandara Soetta dan Plaku melakukan pengeluaran hewan reptil tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL- DN) dan Sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno Hatta," pungkasnya didampingi Kepala Resort Polisi Kehutanan Bandara Soetta, Adam.

Posting Komentar

0 Komentar