Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Gedung Kecamatan Sindang Jaya, Abaikan K3

MediaTangerang.com, Kabupaten Tangerang - Pekerjaan proyek pemeliharaan gedung kecamatan sindang jaya yang dikerjakan cv Chatulistiwa alamat jalan kisamaun no 179 kelurahan sukasari kota tangerang no NPWP 01.120.537.4-416.000 kini sedang dalam tahap pelaksanaan. Namun sangat disayangkan, diduga proyek tersebut tidak memenuhi Standart Keselamatan Kerja (K3).

setiap Pekerja berhak atas perlindungan Keselamatan dan Kesejatraan Kerja (K3). Serta wajib meletakan prinsip dasar pelaksanannya,di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus di instruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970.

Dari pantauan awak media, yang datang ke lokasi didapati para pekerja banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).terlihat dari pekerja 
di lokasi proyek yang tidak memakai pengaman mulai dari baju, rompi, helm,sepatu proyek.Selasa. (20/10/20).

Lemahnya pengawasan dari dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) serta ketidak pedulian para kontraktor terhadap keselamatan para pekerjanya, menjadi penyebab dari ketidaktaatan para pekerja dilapangan akan pentingnya K3, padahal pengadaan alat K3 sudah termasuk didalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

menurut pekerja saat dikonfirmasi terkait keselamatan kerjanya mengatakan,kalau lagi ngecor jarang dipake,rompi empat kamana itu,

"ada si rompinya ada helm cuman lagi dicuci.tuturnya

sampai berita ini di muat pihak kontraktor dan PPTK atau pengawas juga belum diketahui dan belum bisa dikonfirmasi.(red)

Posting Komentar

0 Komentar