Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar |
MediaTangerang.com, - DPRD Kabupaten Tangerang membentuk panitia khusus (Pansus) pelepasan aset ke Kota Tangsel dan Kota Tangerang. Pansus sendiri beranggotakan 12 orang dan ditenggat bekerja hingga Maret 2015 mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli menjelaskan Pansus ini akan dikhususkan untuk membahas aset-aset milik Pemkab Tangerang yang akan diserahkan atau dilepaskan ke Kota Tangsel dan sebagian di Kota Tangerang.
Penyerahan atau pelepasan aset tersebut dilakukan dengan landasan hukum terkait pembentukan daerah otonom baru dalam hal ini Kota Tangsel dan Kota Tangerang.
“Sudah dibentuk Pansusnya. Ada 12 orang,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, berdasar data yang ada Romli mengatakan, aset milik Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangsel yang nantinya diserahkan atau dilepaskan memiliki nilai Rp 1 triliun. Terdiri dari enam pasar tradisional.
“Kami menjadwal bisa diserahkan pada Maret mendatang,” ucapnya.
Sementara itu untuk di Kota Tangerang terang Romli akan ada pelepasan aset dalam hal ini dijual kepada pihak BRI. Penjualan aset ini dianggap sah, karena BRI merupakan BUMN.
Penjualan lahan seluas 1.780 meter persegi ditaksir akan mencapai Rp 15 miliar. Berdasarkan catatan, terang Romli, lahan itu sendiri sudah disewa oleh pihak BRI selama 47 tahun lebih dengan nilai sewa per tahun Rp 60 juta.
“Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Tangerang selaku pimpinan daerah terkait kerja Pansus ini,” ujar Romli.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seperti dilansir Indopos.co.id menjelaskan pasca dibentuknya Pansus, pihaknya akan langsung bekerja. Pertama dengan melakukan verifikasi data-data aset yang akan diserahkan atau dilepaskan. Dengan begitu, tidak ada masalah di kemudian hari bagi Pemkab Tangerang maupun daerah penerima.
Menurut Zaki, untuk Kota Tangsel penyerahan aset berdasar pada Undang-undang 51 Tahun 2008 tentang pemekaran Kota Tangsel. Dimana ada aset milik daerah induk yang bakal diserahkan ke Kota Tangsel. Dengan kata lain, ada kewajiban dari daerah induk terkait penyerahan aset.
“Untuk Kota Tangsel (penyerahan aset, red) itu jelas diatur dalam undang-undang. Pansus harus bekerja ekstra untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait untuk pelepasan aset di Kota Tangerang, Zaki mengatakan sistemnya menjual kepada pihak lain. Dalam hal ini lahan seluas 1780 meter persegi ke BRI. Termasuk juga ungkap Zaki, aset Pemkab Tangerang di kawasan Tangerang City seluas 900 meter persegi yang saat ini sudah menjadi gorong-gorong.
“Untuk dua pelepasan aset di Kota Tangerang akan meminta masukan dari BPK terkait dengan nilai. Pastinya akan mengikuti masukan dari BPK agar tidak ada kesalahan dalam aturan penjualan,” jelasnya.
Mengenai masih banyaknya aset-aset Pemkab Tangerang di Kota Tangerang, Zaki mewacanakan pembicaraan khusus dengan Pemkot Tangerang. Dalam hal ini diberlakukan Ruislag (tukar guling) yang sesuai. Ruislag itu sendiri direncanakan dilakukan dengan menukan aset Kabupaten Tangerang dengan aset Pemerintah Kota Tangerang yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Nanti akan dibicarakan juga dengan Pemkot Tangerang untuk menukar aset,” ucapnya. []
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mad Romli menjelaskan Pansus ini akan dikhususkan untuk membahas aset-aset milik Pemkab Tangerang yang akan diserahkan atau dilepaskan ke Kota Tangsel dan sebagian di Kota Tangerang.
Penyerahan atau pelepasan aset tersebut dilakukan dengan landasan hukum terkait pembentukan daerah otonom baru dalam hal ini Kota Tangsel dan Kota Tangerang.
“Sudah dibentuk Pansusnya. Ada 12 orang,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, berdasar data yang ada Romli mengatakan, aset milik Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangsel yang nantinya diserahkan atau dilepaskan memiliki nilai Rp 1 triliun. Terdiri dari enam pasar tradisional.
“Kami menjadwal bisa diserahkan pada Maret mendatang,” ucapnya.
Sementara itu untuk di Kota Tangerang terang Romli akan ada pelepasan aset dalam hal ini dijual kepada pihak BRI. Penjualan aset ini dianggap sah, karena BRI merupakan BUMN.
Penjualan lahan seluas 1.780 meter persegi ditaksir akan mencapai Rp 15 miliar. Berdasarkan catatan, terang Romli, lahan itu sendiri sudah disewa oleh pihak BRI selama 47 tahun lebih dengan nilai sewa per tahun Rp 60 juta.
“Saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Tangerang selaku pimpinan daerah terkait kerja Pansus ini,” ujar Romli.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar seperti dilansir Indopos.co.id menjelaskan pasca dibentuknya Pansus, pihaknya akan langsung bekerja. Pertama dengan melakukan verifikasi data-data aset yang akan diserahkan atau dilepaskan. Dengan begitu, tidak ada masalah di kemudian hari bagi Pemkab Tangerang maupun daerah penerima.
Menurut Zaki, untuk Kota Tangsel penyerahan aset berdasar pada Undang-undang 51 Tahun 2008 tentang pemekaran Kota Tangsel. Dimana ada aset milik daerah induk yang bakal diserahkan ke Kota Tangsel. Dengan kata lain, ada kewajiban dari daerah induk terkait penyerahan aset.
“Untuk Kota Tangsel (penyerahan aset, red) itu jelas diatur dalam undang-undang. Pansus harus bekerja ekstra untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait untuk pelepasan aset di Kota Tangerang, Zaki mengatakan sistemnya menjual kepada pihak lain. Dalam hal ini lahan seluas 1780 meter persegi ke BRI. Termasuk juga ungkap Zaki, aset Pemkab Tangerang di kawasan Tangerang City seluas 900 meter persegi yang saat ini sudah menjadi gorong-gorong.
“Untuk dua pelepasan aset di Kota Tangerang akan meminta masukan dari BPK terkait dengan nilai. Pastinya akan mengikuti masukan dari BPK agar tidak ada kesalahan dalam aturan penjualan,” jelasnya.
Mengenai masih banyaknya aset-aset Pemkab Tangerang di Kota Tangerang, Zaki mewacanakan pembicaraan khusus dengan Pemkot Tangerang. Dalam hal ini diberlakukan Ruislag (tukar guling) yang sesuai. Ruislag itu sendiri direncanakan dilakukan dengan menukan aset Kabupaten Tangerang dengan aset Pemerintah Kota Tangerang yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Nanti akan dibicarakan juga dengan Pemkot Tangerang untuk menukar aset,” ucapnya. []
0 Komentar