ilustrasi (foto: depoknews) |
MediaTangerang.com, - Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi melalui Rapat Pleno Komisi II, Senin (2/2). Selanjutnya revisi itu dimasukkan kedalam Draft RUU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR.
“Beberapa poin dalam revisi telah disepakati Panja dan akan dimasukkan ke dalam Draft RUU inisiatif DPR,” ujar Saduddin dalam siaran persnnya di Jakarta, Senin (9/2).
Saduddin menambahkan bahwa selanjutnya hasil kerja Panja akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Semula paripurna dijadwalkan hari Kamis (5/2), tetapi diundur jadwalnya menjadi hari ini, Senin (9/2).
“Hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR,” papar Anggota Panja Revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR RI mencatat delapan poin revisi UU Pilkada hasil kerja Panja. Beberapa poin revisi tersebut antara lain:
Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU 1/2015 dimulai tahun 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun 2016, dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.
Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon) dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.
Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pemilu.
Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh 25 persen suara. Hal ini menghindari pelaksanaan Pilkada dua putaran.
Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki terhadap syarat tingkat pendidikan yakni Sarjana untuk Calon Gubernur dan minimal Diploma Tiga (D3) untuk Calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk Calon Gubernur dan Bupati/Walikota.
Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia Calon Gubernur ialah 30 tahun. Sementara, Calon Bupati atau Walikota ialah 25 tahun. Disepakati dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk Calon Gubernur. Sementara, Calon Bupati atau Walikota berusia 30 tahun.
Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati Calon Kada diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam pemilihan langsung.
Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu, dan MK mengambil sikap tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
“Beberapa poin dalam revisi telah disepakati Panja dan akan dimasukkan ke dalam Draft RUU inisiatif DPR,” ujar Saduddin dalam siaran persnnya di Jakarta, Senin (9/2).
Saduddin menambahkan bahwa selanjutnya hasil kerja Panja akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Semula paripurna dijadwalkan hari Kamis (5/2), tetapi diundur jadwalnya menjadi hari ini, Senin (9/2).
“Hasil kerja Panja ini akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan penetapannya menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR,” papar Anggota Panja Revisi UU Pilkada.
Komisi II DPR RI mencatat delapan poin revisi UU Pilkada hasil kerja Panja. Beberapa poin revisi tersebut antara lain:
Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam UU 1/2015 dimulai tahun 2015 dan pilkada serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi pilkada serentak dilaksanakan secara bergelombang yang dimulai tahun 2016, dan 2027 dilaksanakan pilkada serentak nasional.
Kedua, tentang uji publik. Panja menyepakati diganti menjadi sosialisasi dengan proses yang lebih sederhana bagi Bakal Calon (Balon) dan Calon Kepala Daerah (Kada), dimana dilaksanakan oleh Parpol dan penyelenggara pemilihan dalam rangka pengenalan kepada masyarakat.
Ketiga, persyaratan pengajuan calon, Panja menyepakati tetap pada angka 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara pemilu.
Keempat, soal ambang batas kemenangan. Di UU Perppu Pilkada ditetapkan 30 persen. Sementara, dalam revisi seorang calon dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh 25 persen suara. Hal ini menghindari pelaksanaan Pilkada dua putaran.
Kelima, syarat pendidikan. Panja menyepakati untuk diperbaiki terhadap syarat tingkat pendidikan yakni Sarjana untuk Calon Gubernur dan minimal Diploma Tiga (D3) untuk Calon Bupati/Walikota. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk Calon Gubernur dan Bupati/Walikota.
Keenam, syarat usia. Sebelumnya, usia Calon Gubernur ialah 30 tahun. Sementara, Calon Bupati atau Walikota ialah 25 tahun. Disepakati dilakukan perubahan yakni 35 tahun untuk Calon Gubernur. Sementara, Calon Bupati atau Walikota berusia 30 tahun.
Ketujuh, mengenai sistem paket. Panja menyepakati Calon Kada diajukan satu paket dapat didampingi oleh lebih dari satu wakil berdasarkan jumlah penduduk yang dipilih secara bersamaan dalam pemilihan langsung.
Kedelapan, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang menyatakan Pilkada bukan rezim Pemilu, dan MK mengambil sikap tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
0 Komentar