Legislator PKS Minta Warga Tegur Minimarket yang Masih Jual Miras

MediaTangerang.com, - Anggta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rispanel Arya meminta warga di Kabupaten Tangerang untuk menegur minimarket yang masih menjual minuman keras (Miras). 

"Mari kita tegur minimarket yang masih jual Miras, karena sudah dikeluarkan permendag No.06/M-Dag/PER/I/2015 tentang pelarangan Miras," kata Rispanel di Kabupaten Tangerang, Selasa (3/2).

Permendag tersebut mulai berlaku 1 Pebruari 2015, dan diberi waktu tenggat 3 bulan bagi minimarket dan toko-toko retail untuk menarik produk alkoholnya.

"Mulai sekarang sampai 31 Maret, minimarket dan toko-toko retail mulai menarik produk alkohol. Jika sampai 1 April masih menjual produk alkohol, maka terancam ditutup," jelasnya.

Seperti diberitakan, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan peraturan menteri terkait dengan peredaran Miras di minimarket dan toko-toko retail. Permemdag No.6 tahun 2015 tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Bila dalam permedag sebelumnya diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol mulai dari kadar 0% di minimarket.

Posting Komentar

0 Komentar