Ilustrasi (foto: inilahcom) |
MediaTangerang.com, - Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menyebarkan surat SK Gubernur Banten mengenai pengesahan Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, perusahaan diminta untuk menjalankan kewajibannya memenuhi hak para pekerja. Selain memberikan upah sesuai dengan UMK, setiap perusahaan pun harus menambah dengan UMSK sesuai dengan ketentuan.
Adapun ketentuan kenaikan UMSK terbagi dalam tiga sektor yakni sektor satu ditambah 15 persen, sektor dua ditambah 10 persen dan sektor tiga kenaikannya 5 persen.
"Kita juga memberikan imbauan agar perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya di Tangerang seperti dikutip Okezone, Selasa (17/2/2015).
Selanjutnya, lanjut Abduh, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan dalam menyalurkan hak kepada pekerja. Begitu juga kepada buruh telah dibuka pelayanan pengaduan bila ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan.
"Kami harapkan tidak ada masalah dalam pembayaran hak kepada pegawai karena telah disepakati semua pihak," ujarnya.
Lukman, karyawan garmen di Kota Tangerang menyambut baik pengesahan SK UMSK oleh Gubernur karena akan menambah pendapatannya. "Alhamdulillah karena gaji bisa bertambah dengan adanya UMSK," ujarnya.
0 Komentar