MediaTangerang.com, - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penyerahan aset yang berada di Kota Tangerang dilakukan pasca reses pada dua bidang lahan senilai 6,01 miliar rupiah.
“Penyerahan sesuai neraca buku keuangan daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya di Tangerang, Rabu (11/3).
Dilansir dari Antara, dia mengatakan rencananya Senin (16/3) pihaknya akan melakukan Rapat Paripurna membahas pelepasan aset tersebut di Gedung DPRD di Kecamatan Tigaraksa.
Masalah itu sehubungan dua aset tanah milik Pemkab Tangerang di Kota Tangerang dipakai oleh sebuah bank dengan luas 1.700 meter persegi dan 978 meter persegi digunakan pengembang pusat perbelanjaan.
Namun aset seluas 1.700 meter persegi itu sudah lebih dari 49 tahun digunakan dan aset lain untuk parkir kendaraan sejak tiga tahun terakhir ini.
Sedangkan lahan 1.700 meter persegi itu sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bahwa harga tanah senilai 2 miliar rupiah sedangkan pasaran mencapai 17 miliar rupiah.
0 Komentar