Mediatangerang.com - Perusahaan kayu PT. Tamalindo yang berlokasi di bantaran Situ Sasak Tinggi, Pamulang terancam dibongkar. Pasalnya, lokasi perusahaan yang memproduksi kayu tersebut menyalahi aturan tentang Garis Sempadan Sungai (GSS).
Dikutip dari jurnaltangerang.com, Hal tersebut terungkap saat komisi III DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS Tuti Elfita dan Suryadi Nian dari Nasdem melakukan inspeksi mendadak (sidak) di situ yang berada di jalan raya Padjajaran, Pamulang itu.
Saat sidak, Tuti Elfita wakil rakyat yang tinggal di Cipondoh Kota Tangerang ini mengaku keheranan lantaran panjang bangunan dibelakang hanya berjarak satu meter dari bibir situ. Padahal, dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, ayat satu menyatakan sempadan sungai meliputi ruang di kiri dan kanan sungai di antara garis sempadan. Aturan yang ada Garis sempadan paling sedikit berjarak 15 meter.
Atas dasar itu, Ibu Tuti Elfita ketika dihubungi via telepon (11/4) menilai bangunan yang berdiri di bantaran situ tidak diperbolehkan dikarenakan melanggar aturan yang ada. Tapi yang aneh, perusahaan tersebut sudah berdiri sejak 1989 dan memiliki izin.
“Ini kan aneh jadi nya. Kenapa bisa diijinkan jika ternyata di lapangan bangunan fisik pabrik melanggar peraturan GSS" ungkap nya.
Dikatakan politisi perempuan PKS ini, keberadaan pabrik kayu tersebut selain melanggar GGS akan merusak ekosistem dan mempersempit luas situ. Dari data yang ada, awalnya luas situ yang berada di pinggir jalan menuju Ciputat itu 23 hektare. Namun, saat ini hanya 18 hektare.
Ditanya tentang langkah real kedepan, Tuti Elfita mengatakan :
"Kita akan telusuri perijinannya, Kalo memang legal, pemprov harus mendesak agar pemkot Tangsel tidak memperpanjang ijin yang habis tahun 2017 nanti, ini penting agar tidak ada lagi bangunan di pinggir situ dan limbah yang mencemari"
*foto lokasi pabrik Tamalindo yang berada persis di bibir situ sasak*
Ditambahkan anggota komisi III ini, pengelolaan situ merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, sayanganya kurang diperhatikan. Kondisi situ yang ada saat ini terdapat bangunan permanen maupun liar.
“Saya baru lihat kondisi situ Sasak Tinggi. Ini harus menjadi perhatian kita semua,” lanjutnya.
Direktur PT Tamalindo, Freddy Tanoto mengaku perusahaannya sudah berdiri sejak 1989. Lahan tersebut merupakan pelimpahan dari perusahaan sebelumnya. Iapun mengakui petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum sudah menanyakan perihal perizinan usahanya. (Abu Ghozy)
0 Komentar