Membayar Zakat, Bukan Memberi

Ilustrasi
MediaTangerang.com, - Di setiap penghujung bulan Ramadhan, ada kesibukan yang terjadi di mana-mana. Lembaga amil zakat infaq dan shadaqah (LAZIS) sering kerja lembur justru di 10 hari terakhir ketika kita dianjurkan untuk beriktikaf. Tetapi tidak sedikit yang menyalurkan sendiri zakat maal (kekayaan)nya kepada orang-orang miskin –meskipun yang berhak menerima zakat bukan hanya dari golongan miskin.

Ada kegembiraan dalam diri saya karena kesadaran menunaikan zakat meningkat. Tetapi selalu ada rasa gelisah yang bertambah-tambah dari waktu-waktu. Setiap tahun, masih saja ada berita tentang bagaimana orang-orang miskin itu harus memeras keringatnya. Bukan untuk bekerja keras, tetapi untuk antri memperoleh haknya. Ada yang memberitakan dengan penuh gegap gempita wajah-wajah kusam yang tiba-tiba berbinar karena menerima selembar uang 20 ribuan, sesudah berjuang berjam-jam di tengah himpitan ratusan orang lainnya. Padahal mereka seharusnya tak perlu menderita hanya untuk mendapatkan haknya yang tak seberapa itu.

Jika selembar 20 ribuan sudah membuat mereka berbinar-binar, itu berarti mereka telah lama hidup dalam penderitaan yang sangat berat. Mereka ini seharusnya menerima haknya berupa zakat dengan gagah dan penuh kehormatan di rumah mereka sendiri. Mereka tak seharusnya dibikin lebih menderita lagi karena zakat sesungguhnya adalah kewajiban orang kaya yang harus ditunaikan. Bukan pemberian. Sebagai kewajiban, kitalah yang harus memastikan bahwa zakat itu sampai kepada yang berhak. Bukan mereka yang harus datang mengambil. Kalau pun mereka datang, sepatutnya kita meminta kerelaan mereka. Sesungguhnya mereka telah mengorbankan waktu dan tenaganya untuk mengambil apa yang seharusnya bisa mereka terima tanpa meninggalkan rumah.

Mari sejenak kita mengingat firman Allah Ta’ala:

“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.” (QS. An-Nuur, 24: 36-37).

Apa yang bisa kita petik dari ayat ini? Zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang kaya. Zakat bukan pemberian. Menunaikan zakat dan menyalurkannya kepada yang berhak adalah kewajiban minimal. Melaksanakannya berpahala, sementara mengabaikannya mendatangkan dosa. Jika ketentuan membayar zakat telah datang, wajib bagi kita untuk menyalurkannya kepada yang berhak (mustahik) sehingga benar-benar mereka terima. Bisa melalui amil zakat benar-benar amanah atau menyalurkannya secara langsung. Sekiranya zakat kita tertahan hanya karena kita menunggu mereka datang mengambil lalu tidak tersalurkan, maka berdosalah kita. Sekiranya mustahik itu ada yang mengalami penderitaan disebabkan mereka harus antri berdesak-desakan mengambil di rumah kita, maka sungguh kitalah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat. Apalagi kalau sampai ada yang mati terinjak-injak!

Kepada siapa kita membayarkan zakat? Kepada yang berhak, sebagaimana diatur dalam surat At-Taubah ayat 60. Kita berikan seukuran yang dapat meringankan beban hidup mereka. Jika tahun ini zakat yang wajib Anda bayarkan sebesar 20 juta, salurkanlah kepada satu orang miskin. Semoga dengan zakat itu ia bisa memperbaiki hidupnya sehingga 2 tahun lagi bisa menjadi muzakki (orang yang wajib membayar zakat). Jika hati Anda tidak cukup kuat karena melihat besarnya nilai uang yang Anda keluarkan, maka salurkanlah kepada 2 orang atau 4 orang atau lebih banyak lagi. Tetapi bukan kepada seribu orang. Selain sangat merepotkan –jika Anda antarkan ke rumah-rumah mereka secara langsung—juga sangat kecil nilai uangnya. Tidak cukup untuk meringankan beban. Apalagi jika mereka yang harus mengambil. Boleh jadi bukan kebaikan yang mereka dapatkan, tetapi bencana dan penderitaan yang mereka alami.

Apakah membayar zakat telah menggugurkan kewajiban kita terhadap orang-orang miskin? Abu Dzar Al-Ghiffari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi shallaLlahu 'alaihi wa sallam, menyatakan tidak. Masih ada kewajiban lain di luar zakat. Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berpijak pada firman Allah Ta’ala:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2: 177).

Jadi, ada yang harus kita tunaikan di luar zakat. Bedanya, zakat jelas ukurannya. Sedangkan memberi harta yang kita cintai kepada kerabat dan orang lain yang memerlukan, tidak ditentukan takarannya. Kitalah yang harus menakarnya.

Nah.
 

Posting Komentar

0 Komentar