ilustrasi (foto: sinarharapan.co) |
MediaTangerang.com, - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
"Dengan ditetapkannya perda tersebut, mudah-mudahan dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Kamis (13/8).
Penetapan perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna dan menjadi bukti komitmen pemkot dan DPRD Tangerang untuk melindungi warga dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Melalui penetapan Perda Bantuan Hukum, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
Adapun bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi. Lalu bantuan litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan maupun pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, perberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dana/atau drafting dokumen hukum.
Ia berharap melalui penetapan tersebut, ke depannya pemkot mampu memberikan jawaban penyelesaian atas permasalahan hak-hak warga terhadap keadilan dan mampu menjembatani kepentingan asasi warga untuk mendapatkan akses terhadap keadilan khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
"Pemkot ingin semakin berada ditengah-tengah masyarakat," katanya seperti ditulis Sinarharapan.co
Selain penetapan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014 menjadi perda.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Dedi Candra Wijaya merekomendasikan beberapa hal terkait pelaksanaan APBD 2014 antara lain memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dedi juga menyarankan agar program rehabilitasi dan perbaikan gedung posyandu bisa didelegasikan kepada SKPD Kecamatan.
"Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas diraihnya WTP delapan kali berturut-turut," katanya.
"Dengan ditetapkannya perda tersebut, mudah-mudahan dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita kita bersama selaku penyelenggara pemerintahan daerah," kata Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Kamis (13/8).
Penetapan perda tersebut dilakukan dalam sidang paripurna dan menjadi bukti komitmen pemkot dan DPRD Tangerang untuk melindungi warga dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Melalui penetapan Perda Bantuan Hukum, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan bantuan hukum secara gratis.
Adapun bentuk bantuan hukum yang dapat diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana dan masalah hukum tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi. Lalu bantuan litigasi meliputi pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan maupun pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian, mediasi, negosiasi, perberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dana/atau drafting dokumen hukum.
Ia berharap melalui penetapan tersebut, ke depannya pemkot mampu memberikan jawaban penyelesaian atas permasalahan hak-hak warga terhadap keadilan dan mampu menjembatani kepentingan asasi warga untuk mendapatkan akses terhadap keadilan khususnya bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
"Pemkot ingin semakin berada ditengah-tengah masyarakat," katanya seperti ditulis Sinarharapan.co
Selain penetapan Raperda Bantuan Hukum pada Rapat Paripurna tersebut juga ditetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2014 menjadi perda.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Dedi Candra Wijaya merekomendasikan beberapa hal terkait pelaksanaan APBD 2014 antara lain memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dedi juga menyarankan agar program rehabilitasi dan perbaikan gedung posyandu bisa didelegasikan kepada SKPD Kecamatan.
"Kami juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas diraihnya WTP delapan kali berturut-turut," katanya.
0 Komentar