Giliran Ikhsan Modjo Dilaporkan ke Panwaslu Tangsel

MediaTangerang.com, - Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Mojo dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan kepala daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan. Ikhsan dilaporkan lantaran materi orasi yang disampaikan saat Kampanye Damai di Taman Tekno BSD, Minggu 20 September, dinilai melanggar aturan.

Pelapor Ikhsan adalah Ibnu Jandi, aktivis lembaga swadaya masyarakat kebijakan publik (LKP). Ibnu menyebut ada beberapa materi orasi Ikhsan yang bernada provokatif. Antara lain soal pernyataan Ikhsan yang menuding mobil dinas diikutsertakan dalam kampanye damai.

"Kalau ada ambulans dan mobil Satpol PP, itu kan memang bagian dari desk Pilkada. Jangan dituduh menggunakan fasilitas negara, mungkin diminta KPU untuk mengamankan jalannya kampanye waktu itu," kata Ibnu di Kantor Panwaskada Kota Tangserang Selatan, Kencana Loka BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/9/2015).

Ikhsan juga diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran memberikan pernyataan dalam orasi politiknya yang dinilai bernada provokatif.

"Dia bilang tentang pejabat dibayarin biayanya sama APBD segala macam, menurut saya itu sangat tidak pada tempatnya dan tidak perlu berkomentar semacam itu," tambah Ibnu.

Ibnu, menduga kuat Ikhsan Mojo melanggar Pasal 69 huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilukada. Bunyi pasal itu: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

"Hal ini juga dibunyikan dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 66," ujar Ibnu.

Sebelumnya, Muhammad Acep, Kepala Divisi Pengawasan Panwaskada Kota Tangsel belum mengakui, pernyataan Ikhsan Mojo, masuk kategori kampanye negatif. Namun dia belum bisa memastikan apakah hal tersebut dapat masuk poin pelanggaran kampanye.

"Saya melihat ada kampanye negatif Pak Ikhsan di acara penyampaian visi misi. Soal APBD untuk keluarga itu sebenarnya yang saya tidak paham, Pak Ikhsan maksudnya bagaimana. Apa tentang kasus yang sekarang berkembang? kalau tentang itu kan sedang di proses," ungkap Acep, Minggu 20 September.

Posting Komentar

0 Komentar