Menguji Doktrin Sakti HTI

MediaTangerang.com, -  Beberapa kali terlibat dalam diskusi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), maka meme seperti ini selalu muncul. Ini semacam kartu AS teman-teman HTI dalam berdiskusi, untuk mematahkan hujjah yang tidak sesuai dengan fikrah HTI. Perlu diketaui, fikrah sebagaimana yg tergambar dlm meme ini termasuk materi-materi dasar dalam program halaqah HTI. 

Melalui pintu inilah, seorang pelajar SMA/mahasiswa menolak semua sistem dan hanya mau mengikuti sistem khilafah versi HTI. Artinya, mematahkan doktrin ini sama dengan menghancurkan pondasi pengkaderan HTI yang paling asasi.


Sebuah premis dan gagasan itu perlu diuji dengan logika dan akal sehat. Jangan disakralkan, karena Al Qur’an sekalipun menantang bagi siapapun yang ragu akan kebenaran yang dibawanya. Dengan segala hormat, sebaiknya meme ini jangan lagi diposisikan sebagai kartu sakti dalam berdiskusi. Karena akibatnya memang fatal, bisa jadi senjata makan tuan. Mari kita analisa bersama.

Pertama, demokrasi bukan ajaran Nabi dan Rosul. Tidak ada nabi yang mengajarkan demokrasi. Jawabannya betul. Kalau mau lebih vulgar, tidak ada ayatnya dan tidak ada dalilnya. Lalu apa yang diajarkan oleh Nabi dan Rosul?

Nabi dan rasul, menyerukan tentang tauhid, inilah metode yang diikuti oleh ikhwan salafi. Nabi dan rasul mengajarkan tentang tata cara beribadah (fiqih dan lain-lain), inilah yang diikuti oleh kaum nahdliyin. Nabi dan rasul membicarakan tentang iman dan amal sholeh, inilah jalan yg ditempuh oleh jama’ah tabligh. Dan banyak hal lainnya.

Pertanyaannya sekarang berbalik ke HTI, apakah nabi dan rosul mengajarkan tentang membuat negara? Mana ayat yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan khilafah islamiyah? Kalau masalah pentingnya kepemimpinan, dalilnya melimpah ruah. Tapi kalau tentang lembaga kekhilafahan? Ayolah, itu ijmak para shahabat saat di saqifah bani sa’idah. Kalau mau dibahas, bisa panjang lebar dan luas. Butuh status tersendiri.

Kedua, demokrasi adalah ajaran plato, orang kafir, tidak beriman dan sebagainya. Jawabannya betul. Apakah ini membuat kita jadi tidak bisa mengadopsi dan mengharamkan sama sekali? Jawabannya tidak.

Dalam urusan keduniaan (muamalah dan lain lain) kaidahnya semua halal sampai ada dalil yang melarang. Dalam urusan ubudiyah, semua haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Nah, teman-teman HTI sering melihat dengan cara terbalik. Secara jujur, kami malah jadi penasaran kepada siapa mereka belajar fikih. Itu sudah kami tanyakan bolak balik dan tidak ada jawabannya.

Antum a’lamu bi umurid dun-yakum. Dalam urusan dunia, yang penting tidak menabrak nash. Tidak masalah kita mengadopsi ide dan praktek pihak diluar Islam, tentu harus ditimbang maslahat dan mudharatnya. Strategi perang khandak, stempel, penanggalan dan lain-lain adalah contoh sederhana. Sangat berlebihan juga jika dalam urusan seperti ini dihukumi dengan konsep tasyabbuh.

Lalu dimana jatidiri Islamnya? Jadi dalil syara sudah memberikan rambu kepada kita agar identitas ke-Islaman tidak hilang. Segala sesuatu ditimbang dg kaca mata syariat. Ada yang diterima (tahmil), ada yang ditolak (tahrim) dan ada pula yang harus dimodifikasi dan dirubah (taghyir). Dan yang berhak melakukan hal itu adalah para ulama, bukan anak kemarin sore. Produk pesantren atau ma’had jurusan syariah, bukan produk doktrinasi dalam forum liqoat. Supaya tidak muncul fatwa-fatwa yg serampangan.

Ketiga, dalam demokrasi manusia yang membuat hukum, bukan Allah. So, yang jadi masalahnya disini bukan hanya pemimpinnya nanti kafir, sekuler dan lain lain. Jawabannya, premis ini perlu dikaji lebih dalam.

Allah adalah Musyarri. Namun untuk menerjemahkan hukum yang masih global, ada keterlibatan manusia. Rasulullah juga Musyarri, hanya saja beliau senantiasa terbimbing oleh Allah. Para mujtahid juga musyarri karena merekalah yg memberikan kesimpulan hukum polanya bisa dengan shahib asy syari’at, bisa pula dengan model isthimbat.

Diantara bentuk kesalahan logika HTI, mereka selalu memposisikan pembuat hukum kepada pemerintah. Tidak salah, tapi kurang tepat. Karena dalam perkara agama, kita tunduknya pada ulama, bukan umara. Karena itu, meskipun tidak ada undang-undang tentang sholat, kita masih bisa sholat. Karena aturannya ada dalam kitab-kitab fikih. Jika pun pemerintah ikut membuat regulasi (seperti undang-undang zakat) maka statusnya hanya penguat.

Demokrasi itu cuma sistem. Ibarat mesin, berlaku hukum GIGO. Jika yang dimasukkan sampah, produknya sampah. Jika yang dimasukkan emas, produknya juga emas. Jika diisi orang baik, demokrasi melahirkan pemimpin yg shaleh, menghasilkan DPR yang shaleh. Demikian pula sebaliknya.

Keempat, siapapun yang memimpin jalur demokrasi, maka tidak akan mau menerapkan syariat Allah, hukum islam dan lain-lain. Jawabannya, mari kita lihat faktanya dilapangan.

Diantara kesalahan berfikir HTI, semua harus menjadi regulasi negara. Istilah beken-nya, formalisasi syariat. Anehnya, dulu yang diserang dengan istilah ini adalah PKS, melalui produk hukum perda syariah. HTI aman-aman saja, karena berstatus sebagai penonton diluar pagar.

Menerapkan hukum Allah bisa dilaksanakan secara mandiri. Zina, riba dan lain-lain bisa kita terapkan baik dalam skala pribadi, keluarga dan lain-lain. Tidak harus diformalkan dalam bentuk peraturan perundangan negara. Karena nanti di akhirat, yang akan dihisab atas hukum-hukum taklif juga manusia secara individu, bukan pemerintahan atau negara.

Menerapkan peraturan yang dilandasi nilai syariat juga bisa dilakukan dalam skala lokal. Mulai perdes sampai perda. Tidak harus dalam skala nasional. Dan tidak harus mengubah negara menjadi bentuk khilafah dulu baru bisa dijalankan. Kisah Bu Risma menutup lokalisasi Gang Dolly adalah contoh yang mudah. HTI malah tidak jelas keberadaannya. Padahal Surabaya adalah salah satu markas HTI.

Dan semuanya perlu pentahapan. Monggo lah belajar sendiri tentang bagaimana tahap pensyariatan jihad, pensyariatan zakat dan puasa, pensyariatan sholat, pelarangan khamr, riba dan lain-lain. Pembahasannya bisa panjang, lebar dan luas. Disini diuji bagaimana konsep social engineering sebuah harakah.

Kelima, oleh sebab itu demokrasi adalah bentuk kemaksiatan yang perlu dijauhi sama sebagaimana zina dan riba. Bahkan karena demokrasi zina dibolehkan. Jawabannya, ini kesimpulan yang berlebihan. Yang membuat meme harus menghadirkan dalil yang kuat.

Mengharamkan itu bukan perkara ringan. Imam Malik bin Anas (gurunya Imam Syafi’i) selalu berkeringat takut jika ditanya masalah halal haram. Lain dengan produk harokah jaman sekarang. Sedikit-sedikit haram. Sungguh, kami penasaran kepada siapa mereka menimba ilmu agama.

Dan ini adalah satu doktrin paling awal yang ditanamkan kepada syabab HTI. Bahwa demokrasi akan menghalalkan riba, zina dan lain-lain. Padahal kenyataanya tidak selalu demikian. Ini pengandaian yang saat diuji dengan fakta tidak selalu paralel. Padahal kalau dalam dunia ilmiah, sebuah premis jika diuji dilapangan mendapatkan kenyataan yang tidak selalu sama, maka premisnya batal.

Dan bagaimanakah kita seharusnya berdakwah kepada sesama manusia? Ayolah, mari kita buka kitab sirah nabawiyah bersama. Yang diajarkan bukan masalah membentuk khilafah. Dan sampai rasul wafat, tidak ada satu wasiat pun untuk membentuk khilafah. Yang ada, dakwah dimulai dengan tauhid, terus beriman kepada hari akhir dan lainnya. Baru meningkat ke peribadatan, halal haram dan seterusnya.

Dari sini saja, manhaj dakwah HTI sungguh perlu dikoreksi. Karena belum apa-apa langsung membentuk khilafah. Lalu diberi gambaran kekaguman sebagaimana keberhasilan kaum yahudi, yg mencanangkan pembentukan negara Israel lalu dlm jangka waktu kurang dari 100 tahun Negara Israel sudah terbentuk.

Keenam, jadi jangan dekati tempat maksiat. Yaitu tempat produk-produk demokrasi. Jawabannya, gimana ya? Fakta dilapangan menunjukkan banyak kontradiksi atas seruan di point ini. Kami tidak sampai hati untuk menguliti point ini.

Jika memang menganggap suatu negeri yang menerapkan pola demokrasi sebagai negeri yang kufur sebagaimana pesan tersirat atas status meme ini, maka semestinya HTI melakukan hijrah. Bukan sekedar hijrah secara maknawi, tapi hijrah secara makani. Monggo dibaca tesisnya Dr Ahzami Sami’un Jazuli yg bertajuk Al Hijrah fil Qur’anil Karim. Panjang lebar dibahas tentang apa itu hijrah.

Khatimah
Kami menulis ini tergerak atas rasa cinta, bukan kebencian. Pesan kami cuma satu: jika ingin belajar agama, belajarlah kepada para ulama. Agar kita tidak menjadi kaum ruwaibidhah. Afwan minkum.

Eko Junianto



Posting Komentar

0 Komentar