MediaTangerang.com, - Media Tangerang.com , Serang (4/1) - DPRD Provinsi
Banten memastikan bahwa target pembangunan jalan dan jembatan oleh Dinas Bina
Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Banten, sesuai amanat Perda Nomor 2 Tahun 2012
tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan dengan
penganggaran tahun jamak, tidak akan tercapai. "Saya yakin target pembangunan jalan itu
tidak mungkin tercapai. Untuk revisi Perda, sudah tidak mungkin, sebab waktunya
sudah mepet. Sedangkan pekerjaan yang belum selesai masih banyak, yakni sekitar
empat puluh lima persen lagi," kata Anggota Komisi IV DPRD Banten
Miptahuddin, di Serang, dikutip dari antaranews.com
Ia mengatakan, tidak tercapainya pembangunan
jalan dan jembatan yang diamanatkan Perda infrastruktur tersebut karena masih
banyak yang belum dibangun. Sementara target waktu dalam Perda habis sampai
2017.
Miptahuddin berpendapat, sebaiknya pada era
kepala daerah ( Gubernur dan Wakil Gubernur Banten) periode 2017-2022 nanti,
program pembangunan infrastruktur jalan tidak harus pakai perda. Namun cukup
dimasukkan dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), kemudian
diperkuat dengan pergub.
"Tahun berikutnya tidak usah dikhususkan
dengan perda. Karena proyek multiyears itu tidak pakai perda pun tidak apa-apa.
Cukup pergub saja. Perda memang lebih kuat, tapi kalau perda kaitannya dengan
masa kerja gubernur," kata Miftah.
Untuk meningkatkan pencapaian target pembangunan
jalan dan jembatan, kata Miptah, DPRD siap menganggarkan lagi pada perubahan
APBD Banten 2016, dan pada APBD Banten 2017.
"Targetnya kan habis 2016 ini, tapi nanti
pada APBD 2017 kita bisa alokasin lagi. APBD2017 kan dibahasnya pada 2016,tutup
Miptah.
0 Komentar