Ilustrasi (foto: tangerangsatu.com) |
MediaTangerang.com, - Pimpinan Badan Anggaran DPRD Banten sekaligus tersangka suap, Tri Satriya Santosa mengaku anak buahnya juga turut kecipratan duit suap pembentukan Bank Banten. Tri usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebagian dari anak buahnya telah mengembalikan duit tersebut.
"Ya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan (uang)," kata Tri di dalam mobil tahanan sebelum kembali ke rutan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu
Politikus PDI Perjuangan itu membenarkan duit yang diterima berasal dari Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Meski demikian, Tri mengelak ada 'bancakan' uang untung legislator daerah ini. "Bukan, bukan bancakan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Banten oleh KPK. Sementara legislator setempat yang juga terjerat selain Tri adalah Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono.
Ricky adalah bos perusahaan pelat merah yang ditunjuk pemerintah provinsi pimpinan Rano Karno untuk menggarap proyek Bank Banten. Namun, proses tersebut tersendat lantaran DPRD setempat tak kunjung mengucurkan bantuan penyertaan modal yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
DPRD tak percaya dengan argumen dari PT Banten Global Development yang ingin meminta modal mengakuisisi Bank Pundi agar menjadi Bank Banten. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia.com sempat menjelaskan, alasan akuisisi Bank Pundi dan calon bank lainnya belum kuat.
Namun, dalam proses pembahasan, terjadi lobi politik menggunakan fulus pelicin. Secara terpisah, Gubernur Banten Rano Karno usai diperiksa penyidik sempat mengungkapkan ada permintaan uang kepada Ricky oleh anggota DPRD. "Ada permintaan sampai Rp10 miliar," kata Rano. Mendengar permintaan, Ricky langsung memberikan fulus tersebut.
Saat proses transaksi suap, KPK mencokok Ricky bersama dengan Tri dan Hartono pada 1 Desember 2015 dalam operasi tangkap tangan. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. Demikian diberitakan dari cnnindonesia.com.
0 Komentar