Tidak Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW saat Urus E-KTP

MediaTangerang.com, - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh bergerak cepat, menanggapi masih adanya petugas layanan yang meminta warga membawa surat pengantar dari RT/RW saat hendak melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kasus ini antara lain terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. 

Zudan mengaku bahkan sampai menegur Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan Toto. Karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran yang dikirim ke seluruh kepala daerah, terkait kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini agar target perekaman bagi 183 wajib e-KTP tuntas hingga akhir September mendatang.

"Saya sudah menghubungi Kadis Dukcapil Tangsel. Beliau mengatakan telah menginformasikan pada Camat Pamulang (perihal surat edaran Mendagri,red) dan surat wali kota (guna meneruskan surat edaran Mendagri,red), sudah disampaikan," ujar Zudan seperti ditulis jpnn.com, Selasa (23/8).

Selain itu, Kadis Dukcapil Tangsel kata Zudan, juga mengatakan kemungkinan masih ada staf di lapangan meminta masyarakat membawa surat pengantar dari RT/RW, karena belum memperoleh informasi. 

"Kadis mengatakan memohon maaf atas kelalaian staf di lapangan," ujarnya.

Zudan mengakui, agar hal yang sama tidak terjadi, pihaknya akan terus mengoptimalkan sosialisasi terkait kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman e-KTP. 

"‎Tampaknya camat belum diberi SE mendagrinya. Atau camatnya sudah dapat SE, tapi belum menyosialisasikannya ke anak buah. Jadi disimpan saja. Saya yakin dari tujuh ribuan camat sudah banyak yang tahu," ujar Zudan.

Selain langkah aktif aparatur, Zudan juga mengimbau sekitar 13 juta penduduk yang belum melakukan perekaman, dapat segera melakukannya di daerah masing-masing. Sehingga pelayanan bagi masyarakat nantinya dapat lebih baik. 

"Prosedur perekaman sudah lebih mudah. Cukup datang ke dinas-dinas dukcapil dengan hanya membawa fotocopy kartu keluarga. Jadi tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, atau kelurahan/desa dan kecamatan," ujar Zudan.

Posting Komentar

0 Komentar