Ilustrasi |
MediaTangerang.com, - Ini peringatan bagi warga Kabupaten Tangerang yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemerintah memastikan akan memberikan sanksi dengan menutup layanan publik seperti BPJS, layanan kepolisian, layanan perbankan hingga menonaktifkan KTP biasa. Jika sampai 30 September tidak melakukan perekaman.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum melakukan perekaman e-KTP segera untuk melakukan perekaman. Jika tidak juga perekaman sampai tanggal 30 September nanti akan dikenakan sanksi, sebagai mana instruksi dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Uyung Mulyardi, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Senin (22/8).
Uyung menjelaskan, sanksi yang akan dikenakan yakni warga bakal kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September mendatang KTP biasa tidak bisa digunakan lagi. Beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” jelasnya.
Lanjut Uyung, dalam hal ini yang paling utama adalah warga melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu sampai 30 September. Setelah itu, maka database warga tersebut bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.
“Merekam saja dulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang itu.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat menambahkan, pihaknya menghimbau kepada seluruh kepala desa, lurah dan camat agar memberikan informasi kepada warga untuk segera melakukan perekaman e-KTP.
“Perekaman bisa di kantor kecamatan setempat, kalau alatnya sedang rusak bisa di kantor kecamatan terdekat dan kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang. Bahkan perekaman di luar daerah pun bisa dengan menyebutkan alamat tinggal sebenarnya,” jelasnya.
Menurut Ujat, perekaman data e-KTP ini sangat penting untuk menjamin identitas tunggal penduduk. Selama ini, dengan KTP model biasa banyak warga yang ber-KTP ganda.
“Berdasarkan laporan pelaksanaan perekaman dan pencetakan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang sampai Juli 2016, jumlah penduduk sebanyak 3.129.759 jiwa, wajib e-KTP 2.271.439 jiwa, yang sudah perekaman 1.649.295 jiwa. Sedangkan yang belum merekam ada 622.144 jiwa,” jelasnya.
Ujat pun menegaskan, Dinas Dukcapil juga sudah memiliki persediaan blangko e-KTP sebanyak 20 ribu untuk pencetakan. “Yang penting direkam dulu. Untuk pencetakan blangko e-KTP bisa menyusul. Saat ini persediaan ada 20 ribu untuk memenuhi warga yang sudah merekam. Kalau kurang akan kami minta lagi ke Kemendagri. Jadi tidak ada alasan lagi warga tidak melakukan perekaman e-KTP atau ada sanksi yang diterimanya,” pungkasnya.
0 Komentar