KPK Periksa Airin Selama Delapan Jam

MediaTangerang.com, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany Wardana selama delapan jam. Pemeriksaan baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. 

Airin enggan berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan.

"Kedatangan saya ke sini sebagai saksi kasus alat kesehatan Tangerang Selatan untuk tersangka Dadang Priatna. Untuk pertanyaannya apa, silakan tanya ke penyidik," ujar Airin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (15/1).

Airin berulang kali diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel.

Dalam kasus tersebut, Dadang selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, ditetapkan sebagai tersangka bersama bosnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan yang ak lain adalah suami Airin, merupakan pemilik perusahaan fiktif tersebut.

Dari pihak pemerintah, KPK telah mentapkan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, dia menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KPK menengarai ada dugaan penggelembungan anggaran dan penunjukan perusahaan penggarap proyek tanpa lelang.

Atas tindak pidana tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [cnn]

Posting Komentar

0 Komentar