Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Segel Puri 23 Hotel



MediaTangerang.com, Kabupaten Tangerang - Guna memutus matarantai Covid-19, Para penegak hukum Daerah Kabupaten Tangerang  melalui satuanpolisi pamong praja (SATPOL PP). Kabupaten Tangerang, patut diapresiasi.

Salahsatu Hotel yang beralamat di Jalan Prancis pergudangan mutiara Kosambi. Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, dianggap kangkangi Perbup hingga diganjar penyegelan. Kamis. (27/8/20).

Hal tersebut dilakukan karna pihak Manajement Hotel Puri 23, jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Dengan tidak mengindahkan protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Para pengawai di Lokasi tidak mengunakan masker, tidak adanya media informasi penanganan Pandemi Covid - 19 , tidak tersedianya pengecekan suhu buat tamu masuk , penyediaan handsanitizer di pintu masuk loby dan Area publik lainya.

Bahkan, tamu yang keluar masuk Puri 23 Hotel yang tidak mengunakan masker tidak ditegur  manajemen Puri 23 Hotel . Ironisnya. Manajemen puri 23 Hotel tak mampu menunjukan Dokumen Perijinan.


Disegelnya Puri 23 Hotel mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor : 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang .

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Tangerang. Dr. H. BAMBANG  MARDISENTOSA, Drs. MM, mengatakan,  pihaknya akan membuka kembali segel tersebut jika manajement Puri 23 Hotel dapat menunjukan perijinannya.

" Kami akan buka segel jika Hotel tersebut dapat menunjukan perijinan yang sah dari instansi yang berwenang," Tegasnya.

Diketahui. Pelaksaanaan melibatkan beberapa personel yang diantaranya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sumartono, S.STP . M.Si (PPNS), dan unsur Pelaksana.
Acep Pudin, S.AP (PPNS).
Unsur Anggota 5 Personel.
Unsur Pendamping
Staf Trantibum Kecamatan Kosambi. 2 personel.

Posting Komentar

0 Komentar