MediaTangerang.com, -Kota
Tangerang - Tiga orang tersangka buronan kurir narkotika berhasil di Tangkap Polres Metro Tangerang Kota, dari tiga tersangka berinisial YK (27), DP (25) dan ML (31), dan barang bukti yang berhasil disita polisi berupa narkoba jenis ganja sebanyak 12 paket besar dengan total berat 14,5 Kg. Sedangkan 400 gram narkotika jenis sabu diamankan dari seorang tersangka di wilayah Grogol Jakarta Barat.
Pengungkapan Narkotika jenis sabu dan ganja ini diungakap saat jumpa pers di lobby Polres Metro Tangerang Kota.Selasa (4/08/20).
Dari hasil penelusuran anggota Unit I Subnit II Satreskrimnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang di pimpin oleh AKBP Pratomo Widodo, SIK, M.SI mebuahkan hasil, pada hari Rabu, 22 Juni 2020 tepat pada 15:30 Wib. Angota berhasil membekuk tersangka berinisial YK di Rest Area KM 14 Karang Tengah Tangerang.
Dalam proses pengkapan tersangka yang telah menjadi buron, tersangka di tangkap di dua lokasi berbeda,untuk tersangka sabu ditangkap di rumah kontrakan tersangka di wilayah grogol, sedangkan tersangka ganja diamankan direst area karang tengah dan barang haram tersebut telah berhasil di distribusikan oleh tersangka.
Setelah di lakukan pengembangan dan pencarian, petugas kembali merikus dua orang berinisial DP dan ML, kedua tersangka di tangkap di sebuah SPBU Jl. Raya Cisoka Kab. Tangerang besrta barang bukti jenis ganja seberat 2,36 Gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Sugeng Haryanto S.I.K, M.Hum didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si. (Han) dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim mengungkapkan,"ketiga tersangka merupakan jariangan aceh - sukabumi, menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan distribusika ke jakarta dan sukabumi, kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran," Ungkapnya saat jumpa pers di lobby Polres Metro Tangerang Kota.
Atas Perbuatannya para tersangka narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati." Pungkasnya. (Yudi)
0 Komentar