MediaTangerang.com, Kabupaten Tangerang - Untuk mencegah penyebaran covid-19, Koramil 02/Curug Kodim 0510/Tigaraksa, rutin menggelar operasi gabungan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19.
Operasi yustisi itu digelar bersama TNI-Polri, dan Satpol PP Kecamatan Curug.
Kali ini operasi digelar di halaman Kantor Desa Kadu, jalan raya Curug Km 2 Desa Kadu Kec. Curug. Kab Tangerang.
Danramil 02/Curug, Kapten Inf Dwi Saputro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10). menyatakan bahwa operasi yustisi itu rutin digelar jajaran Koramil bersama tim satgas kecamatan.
Hal itu dilakukan menurutnya agar dapat mencegah penularan virus corona (covid-19) yang sampai saat ini angka kasus positif covid-19 cukup tinggi
"Jadi kegiatan itu rutin dilaksanakan, apalagi di wilayah Koramil 02/Curug khususnya di Kecamatan Curug mobilitas masyarakat cukup tinggi," ungkapnya
Dalam oprasi yustisi kali ini. berhasil menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan, diantaranya pelanggaran tidak memakai masker.
Dan terhadap warga yang melintas tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa,
"membersihkan sampah dan menyapu di depan kantor Desa Kadu, pus up di tempat serta menyanyikan lagu indonesia," terangnya.
Lanjutnya, Danramil memberikan Himbauan Kepada Masyarakat yang melintas Jl. Raya Curug, agar supaya melaksanakan 3 M, "Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak," Himbaunya.



0 Komentar