DPRD Kabupaten Tangerang Sidak Bangunan Menara Telekomunikasi Liar

Rispanel Arya, berdiri tak jauh dari rumah yang dibangun menara telekomunikasi
MediaTangerang.com, - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap rumah warga yang digunakan untuk menara telekomunikasi di Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Selasa (20/1) kemarin.

Menurut Rispanel Arya, anggota Komisi III yang turut inspeksi, bangunan yang berada diatas rumah warga bernama Cipto itu tidak memiliki izin lingkungan.

“Tower tersebut sebenarnya sudah dibongkar Satpol PP, lalu dipasang kembali. Pada pemasangan kembali tower tidak melalui izin. Termasuk pihak kelurahan merasa tidak tahu kalau tower tersebut dipasang kembali,” ujar Rispanel.

Selain perihal perizinan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menduga bangunan milik PT Protelindo tersebut melanggar Peraturan Bersama Menkominfo, Medagri dan Menteri PU. Peraturan dengan nomor 13/PERM/M.KOMINFO/03/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Yang pasti belum ada izin lingkungan. Juga akan kami selidiki IMB untuk rumah tersebut. Komisi III akan memanggil pihak terkait. Hasilnya nanti setelah rapat komisi,” tutup legislator asal daerah pemilihan Kecamatan Cikupa, Curug dan Panongan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar