MediaTangerang.com - Pemkab Tangerang tengah mengajukan permohonan kepada Pemprov Banten untuk menurunkan status Jalan Raya Legok yang merupakan kewenangan provinsi menjadi kewenangan kabupaten. Pemprov Banten sendiri belum merespon permohonan tersebut.
"Kami mengajukan permohonan penurunan status karena masalah rencana penyesuaian tata ruang Kabupaten Tangerang di kawasan tersebut," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umun Kabupaten Tangerang, Muchamad Solihin, Rabu (14/1).
Muchamad mengatakan, Pemkab Tangerang sudah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Pemprov Banten pada September 2013 lalu, namun belum ada respon hingga sekarang.
"Alasan permohonan ini adalah karena sedang dibangunnya stadion olahraga di Jalan Raya Legok yang pastinya akan menambah beban dan volume kendaraan di jalan tersebut. Sementara kondisi jalannya sudah memprihatinkan dan kurang kapasitas," katanya.
Menurut Muchamad, bilamana status jalan sudah diturunkan, pihaknya akan segera membenahi kerusakan parah pada jalan sepanjang 8,8 kilometer tersebut dan memecahkan kesemerawutan lalu lintas disana yang sudah menahun. [wartakota]
"Kami mengajukan permohonan penurunan status karena masalah rencana penyesuaian tata ruang Kabupaten Tangerang di kawasan tersebut," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umun Kabupaten Tangerang, Muchamad Solihin, Rabu (14/1).
Muchamad mengatakan, Pemkab Tangerang sudah mengirimkan surat permohonan tersebut pada Pemprov Banten pada September 2013 lalu, namun belum ada respon hingga sekarang.
"Alasan permohonan ini adalah karena sedang dibangunnya stadion olahraga di Jalan Raya Legok yang pastinya akan menambah beban dan volume kendaraan di jalan tersebut. Sementara kondisi jalannya sudah memprihatinkan dan kurang kapasitas," katanya.
Menurut Muchamad, bilamana status jalan sudah diturunkan, pihaknya akan segera membenahi kerusakan parah pada jalan sepanjang 8,8 kilometer tersebut dan memecahkan kesemerawutan lalu lintas disana yang sudah menahun. [wartakota]




0 Komentar