Tempat Tidur Sekda Banten (foto: sindonews.com) |
MediaTangerang.com, - Fantastis! Tempat tidur Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Martin harganya mencapai Rp70 Juta. Padahal sebagian warga Banten hidup dalam kemiskinan yang hanya tidur beralaskan tikar.
Selain tempat tidur berdasarkan data rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, sedikitnya ada 13 jenis barang mewah untuk interior di rumah dinas Sekda Banten tersebut.
Sejumlah barang fasilitas interior itu yakni sofa sebanyak satu unit dengan anggaran Rp 40 juta, pompa sumur dalam satu unit senilai Rp20 juta, meja kerja dan kursi satu set senilai Rp35 juta.
Sementara meja kerja dan kursi rapat satu set senilai Rp80 juta, permadani ukuran 200 X 290 cm sebanyak dua buah senilai Rp18 juta, exhaust fan 15 buah senilai Rp12 juta.
Untuk ranjang, kasur dan bantal satu set senilai Rp70 juta di impor dari luar negeri, rak sepatu sebanyak empat buah senilai Rp60 juta.
Selain itu lemari pakaian sebanyak dua buah senilai Rp56,4 juta, kompor gas satu unit senilai Rp1 juta, tabung gas satu buah Rp600.000 rak piring satu paket senilai Rp3 juta dan vacum cleaner Rp9 juta.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten Joko Sumarsono, mengakui bahwa pengadaan interior dan sewa rumah dinas Sekda itu tidak dianggarkan dalam APBD Banten 2015.
Pengadaan interior dan sewa rumah dinas dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran anggaran kegiatan sejenis di Biro Perlengkapan dan Aset serta Biro Umum Pemprov Banten.
“Yang terserap sejauh ini hanya sebesar Rp140.375.000. Sisa anggaran sebanyak Rp264.625.000. Kami diinstruksikan oleh Sekda Banten Kurdi Matin untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan menghentikan pembelanjaan barang interior rumah dinas,” katanya seperti dikutip Sindonews.
Padahal sebelumnya Kemenpan RB Yuddhy Chrisnandi sudah mengintrusikan kepada pemerintah daerah mengurangi cost pengeluaran dana daerah.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin bakal menolak fasilitasi rumah dinas (Rumdis) senilai Rp655 juta dengan rincian biaya sewa Rp250 juta dan interior Rp405 juta.
"Jika memang semua barang fasilitas dalam rumah dinas itu dinilai melanggar kepatutan maka saya tidak akan memakainya. Selanjutnya untuk sisa anggaran yang belum dibelanjakan akan saya perintahkan SKPD terkait untuk merasionalisasikan sesuai kepatutan," timpalnya.
Selain tempat tidur berdasarkan data rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, sedikitnya ada 13 jenis barang mewah untuk interior di rumah dinas Sekda Banten tersebut.
Sejumlah barang fasilitas interior itu yakni sofa sebanyak satu unit dengan anggaran Rp 40 juta, pompa sumur dalam satu unit senilai Rp20 juta, meja kerja dan kursi satu set senilai Rp35 juta.
Sementara meja kerja dan kursi rapat satu set senilai Rp80 juta, permadani ukuran 200 X 290 cm sebanyak dua buah senilai Rp18 juta, exhaust fan 15 buah senilai Rp12 juta.
Untuk ranjang, kasur dan bantal satu set senilai Rp70 juta di impor dari luar negeri, rak sepatu sebanyak empat buah senilai Rp60 juta.
Selain itu lemari pakaian sebanyak dua buah senilai Rp56,4 juta, kompor gas satu unit senilai Rp1 juta, tabung gas satu buah Rp600.000 rak piring satu paket senilai Rp3 juta dan vacum cleaner Rp9 juta.
Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten Joko Sumarsono, mengakui bahwa pengadaan interior dan sewa rumah dinas Sekda itu tidak dianggarkan dalam APBD Banten 2015.
Pengadaan interior dan sewa rumah dinas dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran anggaran kegiatan sejenis di Biro Perlengkapan dan Aset serta Biro Umum Pemprov Banten.
“Yang terserap sejauh ini hanya sebesar Rp140.375.000. Sisa anggaran sebanyak Rp264.625.000. Kami diinstruksikan oleh Sekda Banten Kurdi Matin untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan menghentikan pembelanjaan barang interior rumah dinas,” katanya seperti dikutip Sindonews.
Padahal sebelumnya Kemenpan RB Yuddhy Chrisnandi sudah mengintrusikan kepada pemerintah daerah mengurangi cost pengeluaran dana daerah.
Sementara itu menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Kurdi Matin bakal menolak fasilitasi rumah dinas (Rumdis) senilai Rp655 juta dengan rincian biaya sewa Rp250 juta dan interior Rp405 juta.
"Jika memang semua barang fasilitas dalam rumah dinas itu dinilai melanggar kepatutan maka saya tidak akan memakainya. Selanjutnya untuk sisa anggaran yang belum dibelanjakan akan saya perintahkan SKPD terkait untuk merasionalisasikan sesuai kepatutan," timpalnya.
0 Komentar