Ilustrasi, timah batangan (foto: google) |
MediaTangerang.com, - Aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, menutup pabrik peleburan timah dan plastik di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji karena tidak mengantongi izin dan mencemari lingkungan sekitar.
"Pabrik itu berada di bantaran Kali Cisadane dan sejumlah pohon disekitar mati karena panas dari proses pembakaran timah," kata Camat Pakuhaji Nurhalim seperti dikutip Antara, Kamis (07/05/2015).
Dia mengatakan banyak mendapatkan laporan dari warga bahwa keberadaan pabrik mencemari lingkungan terutama asap dari peleburan timah.
Nurhalim mengatakan bahwa pemilik pabrik rumahan itu juga tidak mengantongi izin dan limbahnya mencemari Kali Cisadane.
Sedangkan bantaran kali itu merupakan kawasan hijau yang dilarang untuk mendirikan pabrik dan tidak mungkin aparat berwenang mengeluarkan izin karena dianggap menyalahi aturan.
Pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya agar pemilik pabrik menutup usaha atas kesadaran sendiri tapi diabaikan begitu saja.
Setelah mendapatkan peringatan kedua juga tidak ditanggapi, maka akhirnya petugas bersama aparat Trantib setempat menutup tempat usaha rumahan itu.
Sementara, Pemilik pabrik Bintoro enggan mengomentari tentang penutupan itu dan berharap aparat dapat memberikan waktu dua pekan untuk berbenah dan pindah.
Namun sebelumnya pabrik itu pernah beroperasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang, kemudian hengkang akibat diprotes warga.
Nurhalim menambahkan pihaknya mengandeng aparat Polresta Tangerang dalam penutupan pabrik itu untuk pengamanan dan antisipasi tindakan kriminal.
Sedangkan, Kabid Hukum dan Informasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Tangerang, Ahmad Syah mengatakan pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi pabrik peleburan timah tanpa izin di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
"Kami memeriksa dan memantau terkait Perda No.2 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya. Ahmad juga menjelaskan, upaya itu dilakukan karena pengusaha pabrik tersebut dianggap mengabaikan faktor lingkungan sehingga menjadi tercemar.
"Pabrik itu berada di bantaran Kali Cisadane dan sejumlah pohon disekitar mati karena panas dari proses pembakaran timah," kata Camat Pakuhaji Nurhalim seperti dikutip Antara, Kamis (07/05/2015).
Dia mengatakan banyak mendapatkan laporan dari warga bahwa keberadaan pabrik mencemari lingkungan terutama asap dari peleburan timah.
Nurhalim mengatakan bahwa pemilik pabrik rumahan itu juga tidak mengantongi izin dan limbahnya mencemari Kali Cisadane.
Sedangkan bantaran kali itu merupakan kawasan hijau yang dilarang untuk mendirikan pabrik dan tidak mungkin aparat berwenang mengeluarkan izin karena dianggap menyalahi aturan.
Pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya agar pemilik pabrik menutup usaha atas kesadaran sendiri tapi diabaikan begitu saja.
Setelah mendapatkan peringatan kedua juga tidak ditanggapi, maka akhirnya petugas bersama aparat Trantib setempat menutup tempat usaha rumahan itu.
Sementara, Pemilik pabrik Bintoro enggan mengomentari tentang penutupan itu dan berharap aparat dapat memberikan waktu dua pekan untuk berbenah dan pindah.
Namun sebelumnya pabrik itu pernah beroperasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten tangerang, kemudian hengkang akibat diprotes warga.
Nurhalim menambahkan pihaknya mengandeng aparat Polresta Tangerang dalam penutupan pabrik itu untuk pengamanan dan antisipasi tindakan kriminal.
Sedangkan, Kabid Hukum dan Informasi Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemkab Tangerang, Ahmad Syah mengatakan pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi pabrik peleburan timah tanpa izin di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
"Kami memeriksa dan memantau terkait Perda No.2 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya. Ahmad juga menjelaskan, upaya itu dilakukan karena pengusaha pabrik tersebut dianggap mengabaikan faktor lingkungan sehingga menjadi tercemar.
0 Komentar