MediaTangerang.com, - Tanpa menyebut suatu merek tertentu, nyatanya kebutuhan kosmetik berlabel halal semakin tinggi di Indonesia. Fenomena ini terlihat seiring merebaknya tren mode hijab tiga tahun belakangan yang akhirnya mengarah pada besarnya permintaan pasar akan semua produk yang berlabel halal, termasuk kosmetik.
Sebagai negara dengan persentase penduduk muslim terbesar, sudah sepantasnya isu halal menjadi fokus utama sekaligus peluang pasar bagi para pelakunya. Selain produk makanan, status label halal juga penting dimiliki oleh produk kosmetik, sehingga tugas dan tantangan pemerintah untuk memastikan semua produk kosmetik teridentifikasi halal. Demikian yang dikatakan oleh Ir. Lukmanul Hakim, MSI. Direktur Eksekutif dari LPPOM MUI seperti dilansir Tabloidnova.com.
Lebih lanjut menurut Lukman, kosmetik adalah produk yang berinteraksi langsung dengan tubuh melalui kulit atau yang dikonsumsi langsung dalam bentuk obat. Produk bisa saja mengandung zat-zat bersifat najis dalam paradigm agama islam, salah satunya adalah bahan-bahan mentah yang terbuat dari binatang haram.
“Terdapat 1550 produk kecantikan sekarang, baru 21 yang disertifikasi halal. Dalam artian, sekitar 1,79 persen yang sudah disertifikasi sebagai kosmetik berlabel halal . Bukan berarti tidak halal ya, tapi hanya saja belum terdaftar. Sertifikasi halal melingkupi sampling bahan baku produk untuk menentukan keamanan dan kehalalan produk tersebut,” tambahnya.
Contoh paling sederhana adalah kosmetik yang berjenis tahan air (waterproof ) yang membuat wudhu tidak sah. Khusus kategori kosmetik berlabel halal yang disertifikasi di antaranya body care, hair care, face care, cosmetics, dan parfum.
“Beruntungnya sebagian penduduk di Indonesia sudah mulai menyadari pentingnya kosmetik berlabel halal yang diikuti dengan bermunculannya beberapa label kosmetik halal. Sekarang ini, kandungan bahan halal dalam sebuah produk kosmetik menjadi fokus utama sebagian besar konsumen di Indonesia,” tutup Lukman.
Sebagai negara dengan persentase penduduk muslim terbesar, sudah sepantasnya isu halal menjadi fokus utama sekaligus peluang pasar bagi para pelakunya. Selain produk makanan, status label halal juga penting dimiliki oleh produk kosmetik, sehingga tugas dan tantangan pemerintah untuk memastikan semua produk kosmetik teridentifikasi halal. Demikian yang dikatakan oleh Ir. Lukmanul Hakim, MSI. Direktur Eksekutif dari LPPOM MUI seperti dilansir Tabloidnova.com.
Lebih lanjut menurut Lukman, kosmetik adalah produk yang berinteraksi langsung dengan tubuh melalui kulit atau yang dikonsumsi langsung dalam bentuk obat. Produk bisa saja mengandung zat-zat bersifat najis dalam paradigm agama islam, salah satunya adalah bahan-bahan mentah yang terbuat dari binatang haram.
“Terdapat 1550 produk kecantikan sekarang, baru 21 yang disertifikasi halal. Dalam artian, sekitar 1,79 persen yang sudah disertifikasi sebagai kosmetik berlabel halal . Bukan berarti tidak halal ya, tapi hanya saja belum terdaftar. Sertifikasi halal melingkupi sampling bahan baku produk untuk menentukan keamanan dan kehalalan produk tersebut,” tambahnya.
Contoh paling sederhana adalah kosmetik yang berjenis tahan air (waterproof ) yang membuat wudhu tidak sah. Khusus kategori kosmetik berlabel halal yang disertifikasi di antaranya body care, hair care, face care, cosmetics, dan parfum.
“Beruntungnya sebagian penduduk di Indonesia sudah mulai menyadari pentingnya kosmetik berlabel halal yang diikuti dengan bermunculannya beberapa label kosmetik halal. Sekarang ini, kandungan bahan halal dalam sebuah produk kosmetik menjadi fokus utama sebagian besar konsumen di Indonesia,” tutup Lukman.
0 Komentar