Flyover Cibodas |
MediaTangerang.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan batas kota yakni jalan layang atau "Flyover" Cibodas.
Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban di Tangerang, Kamis (20/8), mengatakan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dan di lakukan proses persidangan.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Tangerang sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun kedua tersangka yakni Oktavianus Sitompul selaku pemborong dan Dharma Sutisna sebagai staff di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga ketua pelaksana proyek.
Keduanya ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana proyek pembangunan "flyover" Cibodas yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
"Kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Serang sambil menunggu proses persidangan di Tipikor Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.
Selanjutnya, Kejari Tangerang sedang menyiapkan kelengkapan administrasi termasuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum surat perintah penahanan.
Mengenai ancaman bagi keduanya yakni sesuai pasal 2 ayat 1, pasak 7 ayat 1 huruf A junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
Dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban di Tangerang, Kamis (20/8), mengatakan berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dan di lakukan proses persidangan.
Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Tangerang sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari Polres Metro Tangerang Kota.
Adapun kedua tersangka yakni Oktavianus Sitompul selaku pemborong dan Dharma Sutisna sebagai staff di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga ketua pelaksana proyek.
Keduanya ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana proyek pembangunan "flyover" Cibodas yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
"Kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Serang sambil menunggu proses persidangan di Tipikor Kejaksaan Tinggi Banten," ujarnya.
Selanjutnya, Kejari Tangerang sedang menyiapkan kelengkapan administrasi termasuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum surat perintah penahanan.
Mengenai ancaman bagi keduanya yakni sesuai pasal 2 ayat 1, pasak 7 ayat 1 huruf A junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.
0 Komentar