Berikut Kesalahan Supir Kopaja Maut


MediaTangerang.com, - Media Tangerang -- Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Doddy Ferdinan Sanjaya mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Budi Wahyono (26). Pertama, dari olah TKP yang dilakukan oleh kepolisian, Budi melaju kencang 70 kilometer perjam dalam ruas jalan yang padat. Kedua, budi melalui jalur transjakarta yang memang tidak diperuntukkan untuk kendaraan lain.

"Kecepatan 70 kilometer perjam, dan melalui jalur busway. Ini pelanggaran, akibat lalai karena tak bisa menghentikan kendaraan akhirnya menyebabkan korban tewas," Ujar Doddy, Jumat (18/9) sebagaimana dikutip dari laman republika.co.id

Lebih lanjut Doddy mengatakan, Budi terbukti tak memiliki SIM B1 sebagai syarat izin mengemudi angkutan umum. Budi hanya mengantongi SIM A saat mengemudikan kopaja 612. 

Dari hasil pengecekan mesin, Kopaja 612 memang merupakan bus lama yang onderdilnya juga sudah usang. Namun, kondisi rem dan kopling berfungsi dengan baik, sehingga kecelakaan Rabu kemarin murni karena human eror.

Kopaja 612, Rabu (16/9) siang tabrakan maut di Jalan Warung Buncit Raya. Dua buah mobil dan satu Motor Honda Beat ditabrak. Akibat peristiwa ini dua orang tewas dan seorang anak dalam kondisi kritis.(HA)

Posting Komentar

0 Komentar