MediaTangerang.com, - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan melayangkan surat teguran keras terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berkaitan dengan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang diduga unprosedural. Memastikan hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sedang menelusuri keberadaan surat tersebut.
"Pak Gubernur menugaskan saya untuk mengecek benar tidak ada surat itu. Sampai Jumat kemarin, saya cek di BKD tidak ada. Nanti kami coba konfirmasi ke Biro Umum," ujar Kepala BKD Banten, Samsir, seperti dilansir kabar-banten.com, Minggu (13/9).
Ia mengatakan, informasi yang diperoleh surat tersebut terkait dengan promosi jabatan Kusmayadi dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Kepala Biro Ekbang.
"Katanya terkait dengan Biro Ekbang. Kami mau lihat dulu, kalau enggak ada teguran, ya enggak usah (ditindaklanjuti)," katanya.
Disinggung mengenai demosi (penurunan pangkat), pihaknya menunggu kepastian surat tersebut.
"Nanti ditindaklanjuti menunggu teguran. Selama tidak ada yang menyalahkan, berarti (prosedur) benar kan. Kalau ada teguran kami tindak lanjuti," ucap Samsir yang juga menjabat Plt Kabiro Hukum ini.
Menurutnya, selama ini Pemprov Banten mengacu pada aturan dalam setiap pengisian jabatan. Kalaupun ada pejabat yang mendapat promosi dari eselon III ke eselon II tanpa lelang jabatan, menurutnya hal tersebut sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Cuma 1, Kepala Ekbang. Jadi pada waktu itu aturannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP). Dan KASN juga belum terbentuk. Masa transisi lah," katanya.
Terkiat nama lain, yakni Eko Palmadi (Kepala Distamben Banten) yang sebelumnya sebagai kabid di Distamben, menurutnya promosi jabatan tersebut sebelum terbit peraturan Menteri PAN-RB tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka.
"Kalau Pak Eko sebelum terbit Permenpan mengenai open bidding itu. Selama tidak ada teguran, ya sah-sah saja," ujarnya.
Sementara, saat ini Pemprov Banten juga sedang menggodok rencana seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Biro Hukum dan Kepala Sekretariat DPRD.
"Kami akan kaji dulu untuk jabatan Sekwan, kalau tidak salah Pak Sekwan (Iman Sulaiman) pensiun November tahun ini. Itu segera dibentuk panselnya, sehingga Desember sudah ada calon pejabatnya. Sekalian juga untuk Kepala Biro Hukum," katanya.
Sementara itu, terkait demosi, menurut Sekda Banten, Ranta Soeharta, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai demosi. "Tidak ada demosi, apa sih demosi. Belum pernah membahas itu," ujarnya, melalui pesan singkat.
Secara terpisah, Koordinator Komisi I DPRD Banten, Nur'aini, mengatakan, raker dengan mitra kerja tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten. Salah satunya mengenai mutasi dan rotasi pejabat.
"Kami akan memberikan catatan kepada gubernur untuk tidak melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV. Saat ini kami menganggap bahwa itu tidak penting. Terpenting adalah bagaimana upaya adaptasi Sekda yang baru untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan SKPD. Bagaimana pembina kepegawaian merangkul semua SKPD, tidak ada kubu-kubuan. Ini harus diminimalisasi lebih dulu," katanya.
"Pak Gubernur menugaskan saya untuk mengecek benar tidak ada surat itu. Sampai Jumat kemarin, saya cek di BKD tidak ada. Nanti kami coba konfirmasi ke Biro Umum," ujar Kepala BKD Banten, Samsir, seperti dilansir kabar-banten.com, Minggu (13/9).
Ia mengatakan, informasi yang diperoleh surat tersebut terkait dengan promosi jabatan Kusmayadi dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Kepala Biro Ekbang.
"Katanya terkait dengan Biro Ekbang. Kami mau lihat dulu, kalau enggak ada teguran, ya enggak usah (ditindaklanjuti)," katanya.
Disinggung mengenai demosi (penurunan pangkat), pihaknya menunggu kepastian surat tersebut.
"Nanti ditindaklanjuti menunggu teguran. Selama tidak ada yang menyalahkan, berarti (prosedur) benar kan. Kalau ada teguran kami tindak lanjuti," ucap Samsir yang juga menjabat Plt Kabiro Hukum ini.
Menurutnya, selama ini Pemprov Banten mengacu pada aturan dalam setiap pengisian jabatan. Kalaupun ada pejabat yang mendapat promosi dari eselon III ke eselon II tanpa lelang jabatan, menurutnya hal tersebut sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Cuma 1, Kepala Ekbang. Jadi pada waktu itu aturannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP). Dan KASN juga belum terbentuk. Masa transisi lah," katanya.
Terkiat nama lain, yakni Eko Palmadi (Kepala Distamben Banten) yang sebelumnya sebagai kabid di Distamben, menurutnya promosi jabatan tersebut sebelum terbit peraturan Menteri PAN-RB tentang tata cara pengisian jabatan tinggi secara terbuka.
"Kalau Pak Eko sebelum terbit Permenpan mengenai open bidding itu. Selama tidak ada teguran, ya sah-sah saja," ujarnya.
Sementara, saat ini Pemprov Banten juga sedang menggodok rencana seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Biro Hukum dan Kepala Sekretariat DPRD.
"Kami akan kaji dulu untuk jabatan Sekwan, kalau tidak salah Pak Sekwan (Iman Sulaiman) pensiun November tahun ini. Itu segera dibentuk panselnya, sehingga Desember sudah ada calon pejabatnya. Sekalian juga untuk Kepala Biro Hukum," katanya.
Sementara itu, terkait demosi, menurut Sekda Banten, Ranta Soeharta, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai demosi. "Tidak ada demosi, apa sih demosi. Belum pernah membahas itu," ujarnya, melalui pesan singkat.
Secara terpisah, Koordinator Komisi I DPRD Banten, Nur'aini, mengatakan, raker dengan mitra kerja tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten. Salah satunya mengenai mutasi dan rotasi pejabat.
"Kami akan memberikan catatan kepada gubernur untuk tidak melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat eselon II, III, dan IV. Saat ini kami menganggap bahwa itu tidak penting. Terpenting adalah bagaimana upaya adaptasi Sekda yang baru untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan SKPD. Bagaimana pembina kepegawaian merangkul semua SKPD, tidak ada kubu-kubuan. Ini harus diminimalisasi lebih dulu," katanya.




0 Komentar