Samsat Cikokol Hapus Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi
MediaTangerang.com, - Samsat Cikokol Kota Tangerang menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Penghapusan denda itu dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten yang jatuh pada Oktober mendatang.

Bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan, ini waktu yang tepat. Karena tak perlu dipusingkan lagi dengan beban biaya denda tunggakan. Kepala UPT Samsat Cikokol Deden Indrawan, seperti dilansir Tangerang Ekspres menuturkan penghapusan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Dikatakan, pemberlakukan bebas denda PKB ini berlaku sejak 11 September sampai 31 Desember mendatang.

Selain membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor, lanjut Deden pihaknya juga akan membebaskan bea balik nama. Program ini juga sudah ada dasarnya, yaitu Pergub No. 43 Tahun 2015 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mutasi luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi ketrlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk memberikan pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat, pihaknya membuka dua gerai yakni di gerai Tangcity dan City Mall yang buka dari pukul 08.00-14.00 WIB. Warga bisa membayar secara online. ”Bawa saja berkasnya ke gerai, akan kami layani,”katanya.

Dikatakan Deden, tujuan pembebasan denda pajak tak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak sekaligus untuk meningkatkan target pembayaran pajak dari masyarakat. Sebab dari data yang diperoleh, sejak 2009 sampai bulan ini, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak mencapai 232.025 dengan potensi pajak yang hilang sebesar Rp 82.350.449.400.

Pantauan di lapangan, sejak diberlakukannya penghapusan denda pajak oleh Samsat Cikokol, warga berduyun-duyun datang. Bahkan gerai kantor Samsat di bilangan Tang city dan City Mall ramai didatangi wajib pajak. Kehadiran program penghapusan denda pajak mendapat animo ditengah-tengah masyarakat Kota Tangerang.

Hadi (34), salah seorang warga Cimone mengaku kedatangannya ke Samsat Cikokol untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya yang telah nunggak selama dua tahun. Menurutnya, ia memanfaatklan program pengahpusan denda pajak yang dilaksanakan Samsat Cikokol. ”Lagi ngantre nih mas, panjang juga ya antreannya. Mumpung ada program, lumayan bisa membantu,”ujarnya di kantor Samsat Cikokol.

Nuraini (45), ibu rumah tangga ini beharap program penghapusan denda pajak dapat dilangsungkan tiap tahun dan tidak terhenti di hari-hari besar saja. ”Maunya sih bisa setahun dua sekali diadakan program ini, sangat membantu,” tandasnya. (mg-14).


Posting Komentar

0 Komentar