MediaTangerang.com, KABUPATEN TANGERANG - Dalam rangka mendorong pembangunan daerah serta meningkatkan sektor pelayanan publik melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemkab Tangerang membuat rancangan lima peraturan daerah (Raperda) untuk lima BUMD.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat Paripurna, di ruang rapat DPRD, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/4).
Menurut Zaki, Raperda untuk lima BUMD itu yaitu Raperda tentang PT. Lembaga Keungan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Raperda tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
"Raperda ini merupakan pengejentawahan instruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014," paparnya.
Selanjutnya, kata Zaki akan dibahas dengan DPRD untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
"Jika sudah ditentukan, nantinya akan ada macam-macam unsur usahanya seperti perumahan, Pegawai Korpri yang memang masih berjalan, kemudian juga ada mitra dengan perparkiran, dan juga usaha lainnya," beber Zaki.
Dengan pengusulan 5 Raperda, kata Zaki, menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Jadi BUMD yang saat ini berada di wilayah kami dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai dengab karateristik dan misi utamanya," harap Zaki.
0 Komentar