Jokowi Diminta Tuntaskan Kasus Novel Baswedan Sebelum Bicara HAM

Foto: Tempo.co

MediaTangerang.com, - Jakarta - Politikus Demokrat Andi Arief menilai kubu calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi hanya memanfaatkan isu penculikan 1998 menjadi komoditas dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Sementara, ujar aktivis 1998 itu, ada kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang berada di depan mata dan belum bisa diselesaikan Jokowi selama empat tahun pemerintahannya.

"Kubu Jokowi hanya menjadikan kasus penculikan 1998 sebagai komoditas politik. Menurut saya, selesaikan dulu yang di depan mata soal Novel, buktikan ada komitmen soal penegakan HAM, anti-kekerasan, dan lainnya," ujar Andi seperti dikutip dari Tempo pada Senin, 31 Desember 2018.

Sebagai salah satu aktivis 1998 yang pernah ditangkap oleh Tim Mawar pimpinan Prabowo Subianto, Andi pernah membela Ketua Umum Gerindra itu dengan menyebut kejadian pada 1998 itu bukanlah penculikan tetapi penangkapan. Andi menganggap aksi penangkapan tersebut bukanlah inisiatif pribadi dari Prabowo yang menjabat Komandan Jenderal Kopassus saat itu.

Menurutnya, tak masuk akal aksi yang melibatkan sejumlah instansi negara seperti TNI dan Polri tanpa sepengetahuan Panglima ABRI. Namun, menjelang pilpres 2019, dia menyatakan tak akan menjelaskan apapun untuk membela Prabowo terkait peristiwa 1998 itu. "Saya menolak jadi komoditas politik," ujar dia.

Kendati demikian, dia menyatakan akan terus menagih penyelesaian hukum kasus 1998. "Saya mengejar penyelesaian, bukan komoditas politik. Sampai kapanpun saya akan kejar penyelesaiannya," ujar dia.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto pernah dituding menculik sejumlah aktivis mahasiswa saat terjadinya reformasi 1998. Prabowo pernah disidangkan Dewan Kehormatan Perwira pada 24 Juli 1998. Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal dan merupakan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dipecat.

Dalam surat rekomendasi DKP bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu menyebut sebelas pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Antara lain, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi dan disiplin hukum di lingkungan ABRI.

Sementara itu, sudah setahun lebih sejak Novel Baswedan diserang orang tak dikenal pada April 2017. Novel disiram menggunakan air keras seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan. Namun, hingga kini, polisi belum juga menangkap pelaku penyerangan.

Koalisi masyarakat sipil terus mendesak Presiden Jokowi mengungkap kasus penganiayaan itu dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan.

Sumber: Tempo.co

Posting Komentar

0 Komentar