MediaTangerang.com, TANGERANG SELATAN - Kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus belanja di salah satu pusat keramaian (pasar) yang berada di salah satu bilangan wilayah Tangerang selatan, dua wanita inisial EF (41) dan RW (37) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Dua wanita yang diketahui berasal dari Pamulang - Tangsel dan berprofesi sebagai Ibu rumah tangga (IRT) tersebut, hanya mampu tertunduk lesu ketika digelandang petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Tangerang selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander SH, SIK, MM, MSi, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua wanita yang diduga kuat telah mengedarkan uang palsu dan meresahkan publik di wilayah hukumnya.
"Telah diamankan 2 (dua) orang wanita inisial EF dan RW yang merupakan pelaku pengedar uang palsu Rabu (27/2) dengan TKP di pasar Serpong, Kelurahan dan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan Barang bukti (BB) 24 Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (Lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya. Rabu (27/02/18)
Lebih jauh, AKP Alexander SH, SIK, MM, MSi, kembali memaparkan, tertangkapnya para pelaku berawal dari pihaknya yang mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Upal di TKP dengan modus membelanjakan Upal terhadap para pedagang pasar.
"Kejadian berawal dari Anggota Polsek Serpong mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada yang mengedarkan Uang Palsu di TKP. Selanjutnya Pelapor bersama dengan saksi menuju lokasi dimaksud dan benar di dapati dua orang pelaku tersebut sedang mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa pedagang," bebernya.
Masih kata Kasat Reskrim AKP Alexander SH, SIK, MM, MSi, mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku beserta BB diamankan pihaknya. "Pelaku dan barang bukti berupa 24 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) diamankan dan dibawa ke Polsek Serpong untuk proses lebih lanjut," Tandasnya. (ajis)
0 Komentar