Warga Pitumpanua Keluhkan Dana Komite Sekolah, Akbar Faizal: Laporkan Kepolisi Jika Melanggar

Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faizal (Foto: istimewa)

MediaTangerang.com, MAKASSAR - Ratusan warga datang berbondong-bondong menghadiri reses anggota komisi III DPR-RI Akbar Faizal di Jalan Poros Siwa-Makassar, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Sabtu (2/3/2019).

Kepala Desa Lampa Loang, Rahim mengatakan kehadiran Politisi NasDem dalam rangka penyerapan Aspirasi ini adalah keberuntungan bagi masyarakat Pitumpanua.

"Sebelum saya bertanya kepada pak Akbar. Saya mengatakan bahwa kehadiran Pak Akbar di sini sebagai salah satu anggota DPR RI, terlibat dalam pembuatan Undang Undang Desa dan telah menyampaikan kepada kami tentang penggunaan dana desa itu adalah sebuah keuntungan bagi kami," kata Rahim.

Dihadapan ratusan warga dan sejumlah kepada desa Akbar Faizal menekankan agar kepala desa menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu dengan baik sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.

"Tidak mungkin anda berhadapan dengan hukum jika anggaran desa itu digunakan dengan baik. Nah, yang menjadi masalah itu jika anggaran itu tidak digunakan dengan benar, pasti anda akan bermasalah dengan hukum," kata AF sapaa akrab Akbar Faizal.

Terkait pertanyaan dari salah seorang kepala desa, yang mempertanyakan belum adanya regulasi yang mengatur anggaran operasonal Kepala Desa dan proses pencairan dana desa yang rumit, Akbar Faizal mengatakan akan membicarakan hal ini pada tingkat pusat, diantaranya di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Pada kesempatan itu, salah seorang ibu rumah tangga, Hanja Amil menyampaikan keluhannya terkait masih adanya pungutan di sekolah yang dibebankan kepada siswa yang disebut dana komite sekolah. Sementara pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Pembayaran dana komite tersebut sangat membebankan kami," kuluh Hanja Amil.

Menanggapi pertanyaan dari ibu rumah tangga ini, AF mengatakan pentingnya mengoptimalkan institusi kepolisian ketika melihat pelanggaran terjadi. Selama ini institusi kepolisian selalu menaggapi laporan masyarakat.

"Saya akan menindak lanjuti masalah ini. Saya akan bicara dengan pihak terkait, jika itu sebuah pelanggaran yang dibebankan kepada siswa dan sangat membebankan bagi orang tua siswa, karena sudah ada dana BOS, laporkan saja ke Polisi," ucap Akbar Faizal yang disambut tepuk tangan.

Menurut keterangan warga dan kepala desa setempat, ada dua sekolah di Kecamatan Pitumpanua yakni SMA Negeri 6 Wajo dan SMA 14 Wajo masih dibebankan kepada siswa pembayaran Dana Komite Sekolah.

Dalam penyerapan aspirasi masyarakat itu, Akbar Faizal mengajak masyarakat untuk berdemokrasi yang baik, ditunjukkan dengan menolak politik uang atau money politics.

"Sekarang ini memasuki tahapan pemilu, saya ingatkan jangan suara anda mau di beli dengan uang, karena itu adalah sebuah pelanggaran yang sudah diatur dalam undang undang pemilu dan itu adalah pidana," tegas Akbar Faizal.

Posting Komentar

0 Komentar