Menurut Ingkil Kepala Desa Rawa Rengas mengatakan bahwa adanya aksi masyarakat melalui demo yang kedua ini tidak jadi, karena sudah ada keputusan kementerian ATR/BPN yang sudah merekomendasikan kepada BPN Kabupaten Tangerang terkait tanah yang bersengketa tersebut agar nilai tanah dan nilai bangunan dipastikan itu bisa terpisah,
"Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sudah kami sampaikan kepada masyarakat Desa Rawa Rengas.Agar masyarakat yang kemarin berdemo itu yang masih tinggal dilahan sengketa, bangunannya bisa dibayarkan, sehingga sudah tidak ada lagi tuntutan masyarakat."paparnya, Kamis (4/7/2019)
Pada intinya, Lanjut Kades Ingkil, Permasalahan tersebut agar segera selesai.serta ia merespon karena sudah ada rekomendasi dari kementerian ATR/BPN kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk memisahkan sertifikat nilai antara nilai tanah dan nilai bangunan.
"Sehingga nilai bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut sudah dapat diterima atau dibayarkan kepada masyarakat kami".tukasnya
Diketahui, Demo yang direncanakan oleh masyarakat tertunda karena sudah adanya Rekomendasi atau jawaban dari Kementerian ATR/BPN.namun terkait tanggal dan waktu belum bisa ditentukan karena administrasi atau pemberkasan sedang dalam proses.(sr)
0 Komentar