Koalisi Aktivis Utara Desak Pjs dan Perangkat Desa Netral Jelang Pilkades


MediaTangerang.com - Kabupaten Tangerang, Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara Budi Usman yang tergabung dalam koalisi jaga utara  menekankan, agar seluruh perangkat dan aparatur desa termasuk Pjs Kades, Kepala dusun atau mandor, RT dan RW  untuk objektif bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan di laksakan pada bulan Desember  2019 mendatang.

"Pada momen pilkades serentak tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 153 Desa di Kabupaten Tangerang tersebut seluruh perangkat desa harus netral," terang Budi Usman Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara dalam liris tertulis yang di terima pers, Kamis (25/7)lalu.

Menurut Budi, jika pada Pilkades serentak tahun 2019 tersebut, sebagian besar perangkat desa untuk jaga netralitas dan keberpihakan untuk tidak  menjadi Panitia Pilkades, sehingga diharapkan semua perangkat desa bisa menjaga kenetralannya untuk tidak memihak salah satu calon kepala Desa.

"Perangkat desa harus netral, karena siapapun nanti yang terpilih akan memimpin kami di Pemdes masing-masing," jelasnya..

Adapun, sambung Budi, jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran atau terlibat kampanye salah satu calon, maka perangkat desa tersebut bisa dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP).

"Sanksi akan berupa SP, karena ikut terlibat dalam kampanye itu termasuk dalam larangan," bebernya.

Budi Usman yang juga pernah menjabat komisioner Panwaslu tahun 2004 menjelaskan, Melansir UU Desa mengenai pelaksanaan kampanye yang dilarang. Bahwa pada  pelaksanaan kampaye dilarang meliputi, mempersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain.

"Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat," terangnya.

(D) mengangu ketertiban umum, (E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya.

(F) Merusak atau menghilangkan  alat peraga kampanye calon lain. (G)  Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Ketiga tempat tersebut dilarang untuk dilakukan kampanye," tambahnya.

(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain, (J) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa. Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut.

"Sangat dilarang mengikuti kampanye tersebut," tuturnya.

Sedangkan pada pasal lain berbunyi, pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi.

"Peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwajib serta penegakan hukum yang tegas," tukas Budi.

Diketahui sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik sebanyak 142 Pejabat (Pj) Kepala Desa di 28 Kecamatan se-Kebupaten Tangerang. Pelantikan itu dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019.

“Masih banyak tugas yang harus dilaksanakan terkait pelayanan kepada masyarakat pada masing-masing desa,” kata Zaki di Lapangan Maulana Yudhnegara, Puspemkab Tangerang, Selasa (23/7) lalu.(red)

Posting Komentar

0 Komentar