LBH Pospera Banten Sesalkan Langkah Walikota Tangerang yang Provokatif


MediaTangerang.com - Kota Tangerang, Polemik antar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kian memperkeruh keadaan.

Pasalnya, Pemerintah daerah Kota Tangerang terang-terangan membangun opini dengan mengeluarkan surat klarifikasi dan keberatan tertuju kepada Menteri Yasonna Laoly yang tertera isinya membuat masyarakat menjadi resah.

Demikian yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH Pospera Banten Septian Prasetyo kepada awak media, Jumat (12/7).

Dikatakan Septian, seharusnya Wali Kota Tangerang lebih bijaksana menyikapi statment Menteri Hukum dan HAM saat meresmikan Perguruan Tinggi ilmu Permasyrakatan (Poltekip) dan Politeknik Imgrasi pada beberapa hari lalu yang mungkin menyindir kinerja Pemerintah Daerah berjuluk akhlakul karimah itu.

Menurut Pengamat Politik dan Hukum ini, semestinya perselisihan soal pertanahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan masalah hukum serius dan menimbulkan aspek lainnya.

“arogansi Wali Kota Tangerang terlihat jelas dengan dikirimkan nya nota keberatan dan klarifikasi yang bersifat reaktif dan provokatif tanpa mempertimbangkan dampak psikologis, sosiologis,ekonomi, hukum dan politik anggaran serta stabilitas daerah yang membuat keresahan dikalangan akar rumput,” pungkas Septian, Jumat (12/7).

Bermula percikan pernyataan tertulis per 15 Juli 2019 Wali Kota Arief mengeluarkan kebijakan pelepasan tanggung jawab terhadap pelayanan publik seperti pelayanan sampah, Penerangan Jalan Umum dan perbaikan dreinase.

“Ini bentuk koptase anggaran APBD yang sebelumnya di kucurkan untuk keperluan pelayanan sampah, Penerangan Jalan Umum dan perbaikan dreinase,” ujar Septian.

“Khawatir peristiwa lama soal konflik pertanahan yang telah dilaporkan ke institusi penegak hukum akan mencuat kembali,” sambungnya.

Sebelumnya di wartakan, Menteri Yasonna Laoly sempat juga menyindir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang tampak tidak hadir dalam peresmian tersebut. Sindiran dilontarkan terkait pembangunan gedung.

“Kepala Sekjen dan Kepala BPSDM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham,” katanya.

Kata Yasonna, Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya mewacanakan tata ruang persawahan di lahan tempat gedung Poltekip dan Poltekim berdiri.

“Aneh banget kalau sampai dibuat tata ruang persawahan, itu namanya cari gara-gara. Nanti kita bicara ke Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya,” tukasnya.

Sementara, Walikota Tangerang Arif R Wismansyah menanggapi pernyataan tersebut dengan melayangkan nota keberatan yang ditujukan kepada Kemenkumham.

Di nota keberatan tertanggal 10 juli 2019 dan ditanda tangani langsung oleh Arif tersebut tertulis bahwa Pemkot Tangerang tak bertanggung jawab dan akan menghentikan pelayanan Publik untuk bangunan yang berdiri diatas tanah milik Kemenkumham mencakup pelayanan sampah, Perbaikan jalan, Penerangan Jalan serta perbaikan drainase.

Ketentuan tersebut akan diberlakukan mulai senin 15 Juli mendatang. Dan mirisnya semua yang berada di atas tanah milik Kemenkumham seperti Komplek Kehakiman dan Komplek Pengayoman, Kecamatan Kota Tangerang turut terkena imbasnya.

“Karena memang bukan menjadi tanggung jawab kami sebelum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU),” tulis arif dalam suratnya.dilansir dari Tangerang news .com, Kamis (11/07) lalu.(sr)

Posting Komentar

0 Komentar