Temui Pengunjuk Rasa, Sapri Bantu Audiensi Warga Kosambi


MediaTangerang.com, KABUPATEN TANGERANG - Ratusan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang berunjuk rasa memblokade Jalan Perimeter Utara direspon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dan PT Angkasa Pura II.

Meskipun baru direspon setelah gelar unjuk rasa blokir Jalan Parameter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Senin (10/8/2020), itu membuat sedikit meredam emosi ribuan warga.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Sapri yang hadir mendampingi warga saat unjuk rasa menuturkan jika pihak BPN dan PT Angkasa Pura II sudah merespons. Mereka, kata Sapri mengirim surat kepada dirinya melalui Whatsapp mengundang warga untuk bersedia audiensi menyelesaikan persoalan.

“Aksi ini merupakan akumulasi dari Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tentang Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah agar meminta untuk dilaksanakan,” ujar Sapri saat dimintai keterangan, Senin (10/8/2020)

Sebelumnya, kata Sapri, warga sempat melakukan audiensi kepada BPN Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan surat keputusan tersebut pada 13 Juli 2020. Pihak BPN Kabupaten Tangerang menyatakan akan berkordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Banten.

Namun, belum juga mendapat kabar hasil koordinasi tersebut. Maka, warga kata Sapri berinisiatif melakukan aksi.

“Baru saja setelah melakukan aksi pihak penitia pembebasan lahan yakni BPN, PT Angkasa Pura II dan Pengadilan Negeri Tangerang, saya mendapat surat melalui via Whatshapp untuk agenda audiensi pada hari Kamis (13/8/2020),” ujarnya

“Pihak DPRD Kabupaten Tangerang, termasuk saya mengaku akan tetap mengawal persoalan ini. Saya juga akan hadir nanti,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tangerang tersebut.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Wawan mengungkapkan akan meredam unjuk rasa sampai pada Kamis (13/8/2020). Jika tidak ada penyelesaian untuk membayar ganti rugi lahan, pihaknya akan memblokir kembai Jalan Parameter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

“Karena sudah jelas ada amanat dari Menteri ATR/BPN melalui Surat Keputusan Petunjuk Atas Permasalahan Kegiatan Pengadaan Tanah. Peraturan dan pasal nya sudah jelas jika kami ini yang berhak mendapat ganti rugi, kami ini sudah lama terzolimi,” tandasnya.

Sumber: Bantennews.com

Posting Komentar

0 Komentar