Untuk jumlah petugas ops yutisi dengan perincian dari TNI 3 Orang , POLRI berjumlah sekitar 11 orang, dari Dinas Trantib Kecamatan Batu Ceper sebanyak 11 orang dan dari kelurahan batu ceper sebanyak 6 orang selanjutnya operasi tersebut di saksikan pula oleh Ormas BPPKB yang di ketuai oleh Sdr. Uci. Sabtu (19/9/2020).
Selaku Penanggung jawab Operasi Yustisi tersebut adalah Camat Batu Ceper Bapak H. Rahmat Hendrawijaya, S.Sos , M.Si menjelaskan sesaat wawancara oleh awak media lokal camat menuturkan bahwa ‘’ Kegiatan Operasi Yustisi ini di peruntukan untuk kegiatan sosial pembinaan dan memberikan penindakan sangsi sosial berupa beberapa hukuman seperti mereka yang tidak memakai masker di wajibkan memakai rompi berwarna orange yang bertuliskan ‘’ Pelanggar PSBB ’’ setelah di minta keterangan berupa data base identitas berupa KTP mereka bernaung hidup dan berdomisili di Kecamatan Batu Ceper mereka lalu akan kita berikan hukuman seperti Melafalkan dan membaca Teks Pancasila, Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hukuman terakhir adalah pelanggar di hukum membersihkan menyapu lingkungan di sekitar lokasi yang dimana bertepatan di area zona yang ramai penduduknya seperti di Pintu masuk Utara / Belakang Perumahan Arcadia JL. Daan Mogot Kelurahan Batu Ceper Kota Tangerang,’’ Jelas Camat Batu Ceper
Terang saja !!! terhadap warga yang tidak patuh akan peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pelanggar masker sempat membuat geram para petugas gabungan tiga pilar di saat dimana setiap hari-harinya selama satu minggu Fuul bertugas (Waktu Operasi Yustisi Di Acak ) mereka telah bertugas dengan kerja keras dan dengan penuh dedikasi yang tinggi bahkan rasa tanggung jawab untuk melindungi dan mengayomi warga penduduk di Batu Ceper selaku pengayom masyarkat, saat diadakannya Operasi Yustisi terhadap warga yang tidak patuh aturan dengan menyepelekannya akan pentingnya penggunaan masker pelindung maka para pelanggar PSBB wajib di tertibkan dan di berikan sangsi sosial berupa teguran keras dan memberian himbauan tentang akan kewajiban selaku manusia penduduk yang pintar dengan diberlakukannya masa perpanjangan PSBB dengan nilai kasis Covid-19 yang meningkat maka di wajibkan untuk warga harus tertib akan pendisiplinan pencegahan menjalarnya penyakit menular yang mematikan dan berbahaya yang berasal dari salah satu virus corona.
0 Komentar