Ini Perkara yang Menjerat Bambang KPK

MediaTangerang.com, - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015). Bambang ditangkap lantaran dugaan menghadirkan kesaksian palsu di dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Inilahcom, perkara ini berawal pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyebut Bambang menghadirkan kesaksian palsu di sidang. Pengakuan itu disampaikan Akil pada saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor saat persidangan.

Dari pengakuan itu, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmenag melaporkan Bambang ke Mabes. Laporan itu disampaikan Bonaran setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Diketahui, Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPUD Kota Waringin Barat. Dimana dalam putusannya KPUD Kota Waringin Barat menetapkan pasangan calon H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dalam putusannya, MK memutuskan jika keputusan KPUD yang memenangkan pasangan calon H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH tidak sah. Sebaliknya, MK langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan H. Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Proses persidangan MK sendiri diwarnai dengan kesaksian palsu oleh Ratna Mutiara yang dihadirkan kubu Ujang dan Bambang. Karena kesaksian palsu itu, Ratna sempat dipenjarakan lantaran terbukti memberikan keterangan palsu.

PN Jakarta Pusat belakangan memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Sumpah Palsu" dalam sengketa pilkada Kobar di MK.

PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara lima bulan terhadap yang bersangkutan. Tak hanya itu, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, walaupun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal.

Posting Komentar

0 Komentar