Minuman Keras di rak minimarket di Kelapa Dua, Tangerang (foto: Kaharudin) |
MediaTangerang.com, - Kaharudin, salah seorang warga Kelapa Dua mendapati minimarket Alfamart di Sumarecon Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masih menjual minuman keras (Miras). Padahal seperti Permemdag No.6 tahun 2015 yang dikeluarkan Menteri Perdangan Rachmat Gobel, minimarket dilarang menjual Miras sejak 1 Februari 2015.
“Pegawainya sudah saya tegur. Katanya mereka tidak bisa ambil keputusan. Cuma kita minta agar memberitahu atasannya,” kata Kaharudin, Kamis (12/2).
Kaharudin menuturkan, jumlah minuman beralkohol itu cukup banyak. Terletak di rak minimarket tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rispanel Arya meminta warga di Kabupaten Tangerang untuk menegur minimarket yang masih kedapatan menjual Miras.
"Mari kita tegur minimarket yang masih jual Miras, karena sudah dikeluarkan permendag No.06/M-Dag/PER/I/2015 tentang pelarangan Miras," kata Rispanel dalam siaran pers-nya beberapa waktu lalu.
Permendag tersebut, lanjut Rispanel, mulai berlaku 1 Pebruari 2015, dan diberi waktu tenggat 3 bulan bagi minimarket dan toko-toko retail untuk menarik produk alkoholnya.
“Pegawainya sudah saya tegur. Katanya mereka tidak bisa ambil keputusan. Cuma kita minta agar memberitahu atasannya,” kata Kaharudin, Kamis (12/2).
Kaharudin menuturkan, jumlah minuman beralkohol itu cukup banyak. Terletak di rak minimarket tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rispanel Arya meminta warga di Kabupaten Tangerang untuk menegur minimarket yang masih kedapatan menjual Miras.
"Mari kita tegur minimarket yang masih jual Miras, karena sudah dikeluarkan permendag No.06/M-Dag/PER/I/2015 tentang pelarangan Miras," kata Rispanel dalam siaran pers-nya beberapa waktu lalu.
Permendag tersebut, lanjut Rispanel, mulai berlaku 1 Pebruari 2015, dan diberi waktu tenggat 3 bulan bagi minimarket dan toko-toko retail untuk menarik produk alkoholnya.
0 Komentar