Menkominfo Akan Pidanakan Pemilik Situs yang Dianggap Radikal

MediaTangerang.com, - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah memblokir 78 situs yang memiliki konten penyebar paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan untuk meminimalisasi tindakan terorisme yang kian marak.

"Kita sudah hapus 78 situs yang bermuatan konten radikal, kebanyakan situs tersebut merupakan blog dan setelah kami review ternyata kontennya banyak mengajarkan pemahaman radikalisme," katanya.

Selain itu Ia juga menegaskan akan bekerja sama dengan Polri untuk memidanakan pemilik blog radikal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemidanaan tersebut untuk meminimalisir pemahaman kelompok ISIS di tanah air. Dikutip dari laman kominfo.go.id Rudi menjelaskan menyaring secara otomatis keywords terkait konten radikalisme melalui search engine Nawala.

Posting Komentar

0 Komentar