Sosial Media Picu Tingkat Perceraian di Kabupaten Tangerang

Ilustrasi (foto: kompas.com)
MediaTangerang.com, - Perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa jumlahnya cukup mencengangkan. Sepanjang tahun 2014, ada 2.810 kasus. Sebanyak 415 di antaranya disebabkan karena gangguan orang ketiga alias perselingkuhan.

Bibit perselingkuhan terjadi melalui sarana komunikasi seperti handphone, Facebook, BlackBerry Messenger (BBM) dan media sosial. Sejak ada kemajuan teknologi komunikasi itu kasus perceraian dari tahun ke tahun terus bertambah. Teknologi tersebut memudahkan orang untuk berselingkuh hingga berujung pada perceraian.

“Kami sebetulnya nggak seneng-seneng amat dapat banyak perkara. Malah terkadang kita merasa sedih dan prihatin,” ujar Baehaki, Panitera PA Tigaraksa, seperti dikutip Tangerang Ekspres, Jum'at (13/3).

Baehaki megaku, banyak alasan pasangan suami istri bercerai. Selain karena selingkuh, alasan lain yakni karena poligami, kekerasan dalam rumah tangga, pasangan menjadi terpidana dan sebagainya.

Namun menurutnya, angka yang mencolok adalah faktor gangguan pihak ketiga. “Kita bersama memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan rumah tangga, baik itu pemerintah, keluarga dan lingkungan,” katanya.

Kesadaran masyarakat terhadap proses perceraian melalui pengadilan pun masih sangat rendah. Bahkan, angka cerai di bawah tangan atau di luar pengadilan masih tinggi. Jauh lebih tinggi dari yang diajukan ke pengadilan. Selain faktor biaya, alasan tak mau repot masih menjadi alasan klasik masyarakat.

“Penyuluhan hukum sering kami lakukan, hanya memang masih sangat kurang. Padahal, sebetulnya biaya perkara itu sangat murah,” jelasnya.

Ia berharap, masyarakat harus cerdas dalam menghadapi kasus cerai yang ingin ditempuh. Selain akan menjadi persoalan ke depan dalam administrasi, banyak faktor yang akan dirugikan dari proses di bawah tangan.

“Proses perceraian itu yang baik ya di Pengadilan Agama, kalau di bawah tangan itu justru akan merugikan,” imbuhnya.

Baehaki mengaku, pernah mencetuskan agar biaya perkara cerai dibebankan pada pemerintah daerah. Sehingga, angka perceraian di bawah tangan yang banyak terjadi dapat diminimalisir. “Kalau pertahun se-Banten 11.000 perkara, dengan estimasi Rp500 ribu per orang, hanya sekitar 6 M. Jadi, masyarakat kalau mau bercerai tinggal duduk saja. Tetapi, bagi orang tidak mampu dengan disertai surat keterangan tidak mampu bisa gratis kok,” jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar