Serah terima cideramata dari Fraksi PKS ke Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tangsel, Zainal Abidin (Foto: Ist) |
MediaTangerang.com, - Tenaga guru honorer khususnya di bawah Kementerian Agama dan sekolah swasta perlu mendapat perhatian pemerintah setempat. Hal ini demi kesejahteraan mereka terjamin. Karena itu, lembaga legislatif harus bisa menjembatani persolan yang dihadapi kementerian agama Kota Tangerang Selatan ke pemerintah daerah setempat.
Hal itu diungkap Zaenal Arifin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan saat audiensi dan silaturahim Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan ke Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan yang terletak di Kencana Loka Sektor XII, BSD City, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (5/6).
“Anggaran Kementerian Agama belum mencukupi dan memadai untuk membiayai program dan kegiatan yang ada. Kami perlu backup dari eksekutif dan legislatif setempat,” kata Zaenal Arifin.
Misalnya, lanjut Zaenal, program bantuan untuk guru honorer di bawah kementerian agama khususnya guru swasta, termasuk juga bantuan sarana dan prasarananya.
Menurutnya, kegiatan keagamaan di sekolah perlu ada dukungan dari pemerintah, apalagi lembaganya milik pemerintah, misalnya program kemampuan membaca Al-Quran dan pelajaran akhlak.
“Ini merupakan kewajiban pemerintah, memberikan bantuan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan di sekolah,” ujar Zaenal.
Abdul Rojak, Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan juga mempertanyakan mengapa frekuensi pelatihan manasik haji di Kota Tangerang Selatan jadi dikurangi dari 10 kali mejadi tujuh kali dan dikurangi lagi menjadi empat kali latihan.
“Hal ini menyebabkan sekitar 60 persen warga Tangsel tidak mengikuti pelatihan manasik ketika akan naik haji, sehingga pemahaman calon jamaah haji di bawah standar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Abdul Rojak juga menyampaikan aspirasi agar di Provinsi Banten mempunyai asrama haji. Waktu itu, sewaktu Wahidin Halim menjabat Walikota Tangerang pernah punya ambisi untuk mendirikan asrama haji di Kota Tangerang, tapi belum terealisasikan.
“Kalau punya asrama haji sendiri, kita tidak akan sulit, dan masyarakat khususnya Tangsel tidak harus ke Pondok Gede lagi. Dan itu perlu dukungan legislatif dan eksekutif untuk memperkuat kegiatan keagamaan di Tangsel,” harapnya.
Sementara itu, Siti Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa, keberadaan Fraksi PKS di legislatif ingin memiliki sumbangsih dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di Kota dengan motto Cerdas, Modern, Religius ini. Apalagi kementerian agama dan PKS mempunyai visi yang sama dalam pemberdayaan masyarakat.
Sebagai anggota dewan, Chadijah dan rekan-rekannya di DPRD ingin memuntaskan kerja-kerja legislasi seperti membuat peraturan daerah (perda) dan segera mengesahkannya.
“Alhamdulillah Perda Diniyah sudah disahkan, tinggal Perwal (peraturan walikota) saja yang sedang uji publik,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan ini.
Termasuk juga peraturan larangan minuman keras (miras) di Kota Tangerang Selatan juga sudah disahkan sebelum surat edaran Kementerian Perdagangan tentang larangan penjuangan miras di minimarket. Chadijah mengatakan, Kota Tangerang Selatan membutuhkan setidaknya 400 perwal, dan sebanyak 120 perwal sudah disahkan. Dan sisanya masih dalam proses pembahasan.
“Setelah pertemuan ini, kami berusaha membawa aspirasi ini untuk disampaikan ke Pemkot Tangsel,” pungkasnya.
Hal itu diungkap Zaenal Arifin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan saat audiensi dan silaturahim Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan ke Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan yang terletak di Kencana Loka Sektor XII, BSD City, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (5/6).
“Anggaran Kementerian Agama belum mencukupi dan memadai untuk membiayai program dan kegiatan yang ada. Kami perlu backup dari eksekutif dan legislatif setempat,” kata Zaenal Arifin.
Misalnya, lanjut Zaenal, program bantuan untuk guru honorer di bawah kementerian agama khususnya guru swasta, termasuk juga bantuan sarana dan prasarananya.
Menurutnya, kegiatan keagamaan di sekolah perlu ada dukungan dari pemerintah, apalagi lembaganya milik pemerintah, misalnya program kemampuan membaca Al-Quran dan pelajaran akhlak.
“Ini merupakan kewajiban pemerintah, memberikan bantuan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan di sekolah,” ujar Zaenal.
Abdul Rojak, Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan juga mempertanyakan mengapa frekuensi pelatihan manasik haji di Kota Tangerang Selatan jadi dikurangi dari 10 kali mejadi tujuh kali dan dikurangi lagi menjadi empat kali latihan.
“Hal ini menyebabkan sekitar 60 persen warga Tangsel tidak mengikuti pelatihan manasik ketika akan naik haji, sehingga pemahaman calon jamaah haji di bawah standar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Abdul Rojak juga menyampaikan aspirasi agar di Provinsi Banten mempunyai asrama haji. Waktu itu, sewaktu Wahidin Halim menjabat Walikota Tangerang pernah punya ambisi untuk mendirikan asrama haji di Kota Tangerang, tapi belum terealisasikan.
“Kalau punya asrama haji sendiri, kita tidak akan sulit, dan masyarakat khususnya Tangsel tidak harus ke Pondok Gede lagi. Dan itu perlu dukungan legislatif dan eksekutif untuk memperkuat kegiatan keagamaan di Tangsel,” harapnya.
Sementara itu, Siti Chadijah, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa, keberadaan Fraksi PKS di legislatif ingin memiliki sumbangsih dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di Kota dengan motto Cerdas, Modern, Religius ini. Apalagi kementerian agama dan PKS mempunyai visi yang sama dalam pemberdayaan masyarakat.
Sebagai anggota dewan, Chadijah dan rekan-rekannya di DPRD ingin memuntaskan kerja-kerja legislasi seperti membuat peraturan daerah (perda) dan segera mengesahkannya.
“Alhamdulillah Perda Diniyah sudah disahkan, tinggal Perwal (peraturan walikota) saja yang sedang uji publik,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan ini.
Termasuk juga peraturan larangan minuman keras (miras) di Kota Tangerang Selatan juga sudah disahkan sebelum surat edaran Kementerian Perdagangan tentang larangan penjuangan miras di minimarket. Chadijah mengatakan, Kota Tangerang Selatan membutuhkan setidaknya 400 perwal, dan sebanyak 120 perwal sudah disahkan. Dan sisanya masih dalam proses pembahasan.
“Setelah pertemuan ini, kami berusaha membawa aspirasi ini untuk disampaikan ke Pemkot Tangsel,” pungkasnya.
Cipto
0 Komentar