MediaTangerang.com, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten secara resmi menyetujui untuk mengusulkan Wakil Gubernur yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno menjadi gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah.
Persetujuan usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang membahas tiga agenda yakni pengumuman pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2012-2017, penetapan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Banten dan penetapan keputusan DPRD usul pemberhentian Wakil Gubernur Banten, di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis (6/8).
"Hasil rapat ini menghasilkan dua dokumen yakni keputusan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan wakil Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan pembehentian Rano Karno menjadi wakil gubernur Banten. Selanjutnya DPDR Banten nanti mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah seperti dikutip Antara.
Rapat paripurna yang dihadiri sekitar 69 dari 85 anggota DPRD Banten tersebut, juga mengumunkan surat Keputusan Presiden RI No 63/P Tahun 2015 tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten periode 2012-2017.
Rapat paripurna tersebut sempat diskorsing sekitar 30 menit, karena adanya interupsi dari sejumlah anggota DPRD Banten dari fraksi Golkar terkait tidak dibahasnya agenda pengisian wakil gubernur Banten dalam rapat tersebut. Sehingga anggota fraksi Golkar mengusulkan untuk pembahasan pengisian wakil gubernur dibahas dalam rapat paripurna.
"Ibu ratu Atut Chosiyah inkrah sudah sejak Pebruari 2015 lalu, kenapa rapat paripurna baru digelar pada saaat ini," kata Fitron Nur Ikhsan anggota fraksi Partai Golkar.
Setelah diskorsing sekitar 30 menit, rapat paripurna dilanjutkan kembali dengan keputusan pembahasan pengisian wakil gubernur akan dilaksanakan pada rapat badam musyawarah setelah Komisi I DPRD Banten berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.
Usai rapat apripurna Rano Karno mengatakan, ia tidak keberatan dengan usulan fraksi Golkar yang menginginkan adanya pengisian wakil gubernur meskipun masa sisa jabatan gubernur kurang dari 18 bulan, jika mengacu pada PP No IO2 sesuai UU No 32 Tahun 2014. Namun demikian, mekanisme tersebut bisa ditempuh dengan terlebih dahulu DPRD Banten berkonsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.
"Bagi saya ada wakil atau tidak ada wakil tidak masalah, yang penting sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," kata Rano.
Ia mengatakan, untuk jadwal pelantikan tinggal menunggu pihak Istana Negara setelah menerima usulan hasil rapat dari DPRD Banten. Sebab pelaksanaan pelantikan akan dilajukan di Istana Negara. "Kita tinggal nunggu jadwal dari pihak Istana, karena yang mengatur dan menjadwalkan kan disana," kata Rano.
Persetujuan usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang membahas tiga agenda yakni pengumuman pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten periode 2012-2017, penetapan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Banten dan penetapan keputusan DPRD usul pemberhentian Wakil Gubernur Banten, di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis (6/8).
"Hasil rapat ini menghasilkan dua dokumen yakni keputusan DPRD menyampaikan usulan pengangkatan wakil Gubernur Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan pembehentian Rano Karno menjadi wakil gubernur Banten. Selanjutnya DPDR Banten nanti mengusulkan kepada presiden melalui Mendagri," kata Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah seperti dikutip Antara.
Rapat paripurna yang dihadiri sekitar 69 dari 85 anggota DPRD Banten tersebut, juga mengumunkan surat Keputusan Presiden RI No 63/P Tahun 2015 tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten periode 2012-2017.
Rapat paripurna tersebut sempat diskorsing sekitar 30 menit, karena adanya interupsi dari sejumlah anggota DPRD Banten dari fraksi Golkar terkait tidak dibahasnya agenda pengisian wakil gubernur Banten dalam rapat tersebut. Sehingga anggota fraksi Golkar mengusulkan untuk pembahasan pengisian wakil gubernur dibahas dalam rapat paripurna.
"Ibu ratu Atut Chosiyah inkrah sudah sejak Pebruari 2015 lalu, kenapa rapat paripurna baru digelar pada saaat ini," kata Fitron Nur Ikhsan anggota fraksi Partai Golkar.
Setelah diskorsing sekitar 30 menit, rapat paripurna dilanjutkan kembali dengan keputusan pembahasan pengisian wakil gubernur akan dilaksanakan pada rapat badam musyawarah setelah Komisi I DPRD Banten berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.
Usai rapat apripurna Rano Karno mengatakan, ia tidak keberatan dengan usulan fraksi Golkar yang menginginkan adanya pengisian wakil gubernur meskipun masa sisa jabatan gubernur kurang dari 18 bulan, jika mengacu pada PP No IO2 sesuai UU No 32 Tahun 2014. Namun demikian, mekanisme tersebut bisa ditempuh dengan terlebih dahulu DPRD Banten berkonsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Agung.
"Bagi saya ada wakil atau tidak ada wakil tidak masalah, yang penting sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," kata Rano.
Ia mengatakan, untuk jadwal pelantikan tinggal menunggu pihak Istana Negara setelah menerima usulan hasil rapat dari DPRD Banten. Sebab pelaksanaan pelantikan akan dilajukan di Istana Negara. "Kita tinggal nunggu jadwal dari pihak Istana, karena yang mengatur dan menjadwalkan kan disana," kata Rano.
0 Komentar